Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    Dalih Perizinan Jadi Alibi, Miliaran Potensi Pajak Air Tanah Menguap di Bekasi

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

     

    Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Bekasi, jumlah Wajib Pajak (WP) Air Tanah pada tahun 2023 tercatat hanya 167 perusahaan aktif. Pada tahun 2025, angka tersebut meningkat menjadi 183 perusahaan aktif. Namun, peningkatan ini dinilai tidak signifikan dan sangat timpang dibandingkan kondisi nyata di lapangan.

    Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, dengan ribuan pabrik dan usaha komersial yang beroperasi, mulai dari kawasan industri besar, hotel, rumah sakit, batching plant, hingga berbagai usaha lain yang dalam aktivitasnya mengandalkan air tanah sebagai sumber utama.

    Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan ekstrem antara jumlah pengguna air tanah yang sebenarnya dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar dan aktif. Kesenjangan ini mengindikasikan kebocoran besar potensi pendapatan daerah yang jika dihitung secara rasional, dapat mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.

    Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bekasi kerap menyampaikan bahwa optimalisasi pemungutan pajak air tanah terkendala oleh persoalan perizinan air tanah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Alasan ini dinilai tidak tepat dan cenderung dijadikan dalih atas lemahnya penarikan pajak air tanah.

    Ketua Umum LSM SNIPER, Gunawan, menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dan justru memperlihatkan kegagalan serius dalam tata kelola pendapatan daerah.

    “Alasan perizinan tidak bisa terus dijadikan tameng. Pajak air tanah adalah kewenangan penuh pemerintah kabupaten. Jika ribuan industri menggunakan air tanah tetapi hanya ratusan yang membayar pajak, itu menunjukkan kegagalan serius dalam penarikan pendapatan daerah,” tegas Gunawan.

    Ia menambahkan bahwa besarnya aktivitas industri di Kabupaten Bekasi seharusnya berdampak langsung terhadap penerimaan pajak daerah.

    “Kabupaten Bekasi adalah kawasan industri besar, tetapi pajak air tanahnya justru minim. Ini menandakan lemahnya pendataan dan pengawasan, sehingga potensi pajak bernilai miliaranan rupiah dibiarkan menguap,” ujarnya.

    Gunawan juga menyoroti dampak lingkungan akibat eksploitasi air tanah yang tidak diimbangi dengan kontribusi fiskal yang adil.

    “Air tanah dieksploitasi besar-besaran, lingkungan menanggung dampaknya, namun daerah tidak memperoleh hak fiskalnya. Kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan dan harus segera ditertibkan,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa secara hukum tidak ada ruang bagi pemerintah daerah untuk menghindar dari kewenangan pemungutan pajak air tanah.

    “Undang-undang sudah jelas memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah. Jika Pemkab Bekasi masih berdalih, maka yang dipertanyakan bukan aturannya, melainkan kemauan dan integritasnya,” tandasnya.

    Dengan kondisi tersebut, publik kini menanti langkah nyata Pemerintah Kabupaten Bekasi: apakah akan melakukan audit menyeluruh, penertiban besar-besaran, dan penagihan pajak air tanah tanpa kompromi, atau justru membiarkan kebocoran ini terus terjadi.

    Pertanyaannya, sampai kapan ribuan industri bebas menguras air tanah, sementara miliaran rupiah potensi pajak terus menguap tanpa kejelasan?

    Diterbitkan pada
    9 Februari 2026
    Penulis
    Bekasi undercity
    Kategori
    • Bekasi Banget
    • Berita Lokal
    • Ekonomi / Bisnis
    • Lingkungan
    • Pemerintahan
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    Small Business Success Timeline: How Soon Can Profits Be Expected?

    6 Maret 2026
    aathi.vithyah
    aathi.vithyah

    Drainase Rp1,7 Miliar di Bekasi Barat Dipertanyakan: Dipasang di Atas Genangan, Tanpa Lantai Dasar

    28 Februari 2026
    Citra Kamila
    Citra Kamila

    BRI KC Cikarang Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim Yayasan Cahaya Alam

    27 Februari 2026
    Ibnu Syafaat
    Ibnu Syafaat

    Dispora Kota Bekasi Terima Audiensi Pengurus KBPII

    27 Februari 2026
    Ibnu Syafaat
    Ibnu Syafaat

    Kick Off Sertifikasi Halal 250 UMKM Kerjasama Maybank dan LPPOM Jakarta

    27 Februari 2026
    Ibnu Syafaat
    Ibnu Syafaat

    Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik, BO Dukung Langkah Direksi Tindak SL Ilegal

    27 Februari 2026
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    Mind Digital Group

    24 Februari 2026
    minddigital55
    minddigital55

    Santé Barley Bekasi Bangkitkan Semangat Ramadan: Peluang Sehat, Bisnis Global, hingga Reward Internasional

    23 Februari 2026
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    Siswadi Harapkan Sahabat MUI Kota Bekasi Hadirkan Dakwah Ramah Disabilitas

    17 Februari 2026
    deweha
    deweha

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link