Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Bekasi, jumlah Wajib Pajak (WP) Air Tanah pada tahun 2023 tercatat hanya 167 perusahaan aktif. Pada tahun 2025, angka tersebut meningkat menjadi 183 perusahaan aktif. Namun, peningkatan ini dinilai tidak signifikan dan sangat timpang dibandingkan kondisi nyata di lapangan.
Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, dengan ribuan pabrik dan usaha komersial yang beroperasi, mulai dari kawasan industri besar, hotel, rumah sakit, batching plant, hingga berbagai usaha lain yang dalam aktivitasnya mengandalkan air tanah sebagai sumber utama.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan ekstrem antara jumlah pengguna air tanah yang sebenarnya dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar dan aktif. Kesenjangan ini mengindikasikan kebocoran besar potensi pendapatan daerah yang jika dihitung secara rasional, dapat mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bekasi kerap menyampaikan bahwa optimalisasi pemungutan pajak air tanah terkendala oleh persoalan perizinan air tanah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Alasan ini dinilai tidak tepat dan cenderung dijadikan dalih atas lemahnya penarikan pajak air tanah.
Ketua Umum LSM SNIPER, Gunawan, menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dan justru memperlihatkan kegagalan serius dalam tata kelola pendapatan daerah.
“Alasan perizinan tidak bisa terus dijadikan tameng. Pajak air tanah adalah kewenangan penuh pemerintah kabupaten. Jika ribuan industri menggunakan air tanah tetapi hanya ratusan yang membayar pajak, itu menunjukkan kegagalan serius dalam penarikan pendapatan daerah,” tegas Gunawan.
Ia menambahkan bahwa besarnya aktivitas industri di Kabupaten Bekasi seharusnya berdampak langsung terhadap penerimaan pajak daerah.
“Kabupaten Bekasi adalah kawasan industri besar, tetapi pajak air tanahnya justru minim. Ini menandakan lemahnya pendataan dan pengawasan, sehingga potensi pajak bernilai miliaranan rupiah dibiarkan menguap,” ujarnya.
Gunawan juga menyoroti dampak lingkungan akibat eksploitasi air tanah yang tidak diimbangi dengan kontribusi fiskal yang adil.
“Air tanah dieksploitasi besar-besaran, lingkungan menanggung dampaknya, namun daerah tidak memperoleh hak fiskalnya. Kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan dan harus segera ditertibkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa secara hukum tidak ada ruang bagi pemerintah daerah untuk menghindar dari kewenangan pemungutan pajak air tanah.
“Undang-undang sudah jelas memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah. Jika Pemkab Bekasi masih berdalih, maka yang dipertanyakan bukan aturannya, melainkan kemauan dan integritasnya,” tandasnya.
Dengan kondisi tersebut, publik kini menanti langkah nyata Pemerintah Kabupaten Bekasi: apakah akan melakukan audit menyeluruh, penertiban besar-besaran, dan penagihan pajak air tanah tanpa kompromi, atau justru membiarkan kebocoran ini terus terjadi.
Pertanyaannya, sampai kapan ribuan industri bebas menguras air tanah, sementara miliaran rupiah potensi pajak terus menguap tanpa kejelasan?
Berikan ulasan