BEKASI_Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022) berkunjung ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi di Jalan Raya Rengasbandung Nomor 103 Kedungwaringain, Bekasi.
Rombongan DPK PKP dipimpin oleh Ketua Dhani Akhmad Al Hamid diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin. Terlihat mendampingi Komisioner Wahab Habieby dan Ahmad Fauzie Usman serta para Kasubbag.
Dhani Akhmad mengatakan, kedatangannya ke KPU Kabupaten Bekasi dalam rangka silaturahim sekaligus untuk menyerahkan Surat Keputusan DPK PKP Kabupaten Bekasi periode 2022-2027.
“Kedatangan kami untuk silaturahim dan memperkenalkan jajaran pengurus DPK serta berkonsultasi terkait persiapan yang harus dilakukan oleh partai politik dalam menghadapi pemilu mendatang, “ ucapnya.
Dhani menambahkan, PKP yang pada pemilu 2019 bernama PKPI bertekad untuk bisa meraih kursi di DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024. Untuk itu, pihaknya sedang melakukan konsolidasi internal untuk memperkuat jajaran kepengurusan ditingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menyambut baik kedatangan DPK PKP Kabupaten Bekasi sehingga pihaknya dapat melakukan koordinasi dan memberikan pelayanan yang sama kepada partai politik sebagai calon peserta pemilu.
“Pada prinsipnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu berkewajiban untuk melayani semua parpol secara adil dan setara, baik terhadap partai yang mempunyai anggota maupun belum menempatkan anggotanya di parlemen, “ jelasnya.
Jajang berharap, kedepan DPK PKP Kabupaten Bekasi dapat berperan aktif dalam mengikuti kegiatan dan persiapan pelaksanaan tahapan pemilu 2024. Saat ini, kami terus melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dimana peran parpol sangat diharapkan untuk mendaftarkan anggotanya supaya terdaftar di data pemilih.
Dalam kesempatan tersebut Kadiv Hukum dan Pengawasan, Wahab Habieby menjelaskan agar DPK PKP dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang rencananya akan dimulai pada bulan Agustus 2022.
“Mulai saat ini DPK PKP dapat mempersiapkan kepengurusan di semua jenjang yang memuat 30 persen perempuan, keanggotaan minimal 1.000 KTA, kantor kesekretariatan dan rekening bank atas nama parpol, “ terangnya.
Lebih lanjut, Wahab mengajak kepada jajaran DPK PKP untuk menambah pengetahuan seputar regulasi pemilu dengan mengunduh produk hukum di portal jdih.kpu.go.id/jabar/bekasi. []
Berikan ulasan