Kota Bekasi — Pekerjaan lanjutan pembangunan GOR RW 030 Dukuh Zamrud, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustika Jaya, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh PT. Suan Tafui Karya dengan nilai kontrak Rp 390.594.500, berdasarkan Nomor SPMK: 600.2.10.2/SPMK-05.02.01.100/E-PL/Rumkim/DPKPP, diduga kuat dilakukan secara serampangan tanpa mengikuti standar konstruksi yang semestinya.
---
Apa yang Terjadi?
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu malam, 06 Desember 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan mencolok yang mengarah pada dugaan pengerjaan asal jadi:
1. Lantai dasar tidak memakai becost untuk pemadatan
Area pengecoran terlihat tidak memiliki lapis becost (base course) sama sekali. Tanah yang tidak dipadatkan berpotensi menyebabkan retak-retak, ambles, bahkan kegagalan konstruksi dalam waktu singkat.
2. Papan bagisting hanya 8 cm — jauh dari standar
Saat diukur menggunakan sigmat, ketebalan cor tercatat hanya 8 cm, padahal idealnya berada pada kisaran 12–15 cm untuk struktur lantai seperti ini. Selisih ini dianggap fatal dan sangat merugikan.
3. Pembesian terlalu renggang
Jarak antar besi terlihat terlalu lebar, tidak mengikuti standar penguatan yang seharusnya rapat. Kondisi ini memperlemah daya ikat beton dan menurunkan kualitas struktur.
4. Tidak ada pengawasan dari dinas
Selama proses berlangsung, tidak terlihat satu pun pengawas dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bekasi, sehingga pelaksanaan berjalan tanpa kontrol kualitas yang seharusnya diperketat mengingat proyek ini memakai anggaran PAD.
Apa Kata LSM?
Ketua Investigasi LSM KAMPAK RI, Fari Rangga, mengecam keras kualitas pekerjaan yang dianggap sangat merugikan masyarakat.
Statement Pedas Fari Rangga:
“Ini bukan lagi soal keteledoran, tapi sudah masuk kategori pembiaran! Proyek pemerintah yang memakai uang rakyat seharusnya dikerjakan dengan standar terbaik, bukan seperti ini—tanpa becost, cor tipis, pembesian renggang, dan tanpa pengawasan dinas. Kalau dibiarkan, kualitas bangunan pasti hancur sebelum digunakan.”
“Kami menduga ada permainan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Dinas terkait wajib turun tangan, memeriksa pelaksana, konsultan, serta memastikan apakah spesifikasi benar-benar sesuai kontrak atau sengaja dikurangi.”
“Kalau pekerjaan seperti ini tetap dilanjutkan tanpa perbaikan, maka kami dari LSM KAMPAK RI akan mengambil langkah resmi, termasuk melapor ke Aparat Penegak Hukum.”
Kesimpulan
Pengerjaan lanjutan pembangunan GOR RW 030 Mustikajaya diduga kuat dilakukan secara tidak profesional, mulai dari teknik pemadatan yang tidak sesuai, ketebalan cor di bawah standar, hingga pembesian renggang dan minimnya pengawasan dinas.
Pertanyaan besar pun muncul: apakah pelaksana mengabaikan kualitas, atau ada unsur lain di balik pengerjaan yang jauh dari standar ini?
LSM KAMPAK RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, demi mencegah kerugian masyarakat dan potensi kebocoran anggaran.
Berikan ulasan