Babelan, Kabupaten Bekasi — Gerai Mie Gacoan cabang Babelan yang berlokasi di Jl. Raya Babelan No.11, Kebalen, Kecamatan Babelan disorot publik. Restoran tersebut diduga menggunakan air tanah (sumur bor) sebagai sumber air untuk produksi makanan dan minuman.
Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena usaha kuliner berskala besar seharusnya menggunakan air PDAM atau sumber resmi yang memenuhi standar kesehatan dan perizinan.
Selain berpotensi melanggar aturan, penggunaan air tanah juga dinilai dapat berdampak pada kesehatan konsumen dan lingkungan.
Aktivis Bekasi, Firman Setiadji, menyebut persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, air yang digunakan dalam proses produksi makanan akan langsung dikonsumsi publik sehingga harus memenuhi aspek legal dan kesehatan.
“Jika benar menggunakan air tanah tanpa izin dan pengujian kualitas yang memadai, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Firman merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta regulasi turunan yang mewajibkan izin pengambilan air tanah untuk kegiatan usaha. Selain itu, air produksi makanan juga wajib memenuhi standar kualitas air minum Kementerian Kesehatan.
Ia mendesak DLH, Dinas Kesehatan, dan DPMPTSP Kabupaten Bekasi segera melakukan inspeksi lapangan, audit perizinan, serta uji kualitas air. Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta penindakan tegas demi melindungi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.
"Negara tidak boleh kalah, Harus tegas dan tindak sesuai Aturan. agar hal serupa tidak terjadi lagi!" Tegasnya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Donny Sirait ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp menjawab
" Terima Kasih Infonya, segera ditindaklanjuti bidang Gakkum kami".
Berikan ulasan