KOTA BEKASI - Caleg DPR RI dari Partai Golkar Dapil Kota Bekasi - Depok, Tania Laena didapati bagi bagi amplop ke warga berisi uang dan foto caleg di hari tenang pada Pemilu 2024.
Koordinator Aliansi Kawal Pemilu Bersih, Junaedi mengatakan segera melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu.
“Pelaku politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” katanya.
Dijelaskan, praktik politik uang yang dilakukan pada masa tenang akan lebih berat sanksinya. Ancaman pidana yaitu kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 46 juta. Bahkan, bagi caleg yang terbukti bersalah melakukan politik uang atau serangan fajar, kemudian divonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka kendatipun caleg itu terpilih sebagai anggota dewan, itu bisa dibatalkan. “Jadi kita akan tegas melaporkan pelanggaran tersebut,” tegasnya.
Pihaknya pun meminta kepada masyarakat agar berani melaporkan kepada Bawaslu, jika menemukan ada pelanggaran pemilu misalnya praktik politik uang atau serangan fajar tersebut. Karena bagaimanapun, lanjut Junaedi, praktik politik uang adalah kejahatan demokrasi yang tidak bisa ditolerir. “Jangan takut, jika ada ditemukan dugaan serangan fajar, silakan laporkan ke petugas Bawaslu,” tegasnya.
Berikan ulasan