CIKARANG_Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Bekasi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan Sosialisasi dan Pelatihan Akuisisi Penyelamatan Arsip Kepemiluan di Kabupaten Bekasi, Senin (14/6/2021).
Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Bekasi dibuka oleh Kepala Disarpus Kabupaten Bekasi, Adeng Hudaya dan Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin serta dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Saeful Bachri.
Peserta pelatihan berasal dari Disarpus, KPU Kabupaten Bekasi dan Bawaslu Kabupaten Bekasi mendapatkan materi pelatihan dari Dr. Idham Holik (Komisioner KPU Jawa Barat), Drs. Tato Pujiarto (Koordinator Kelompok Substansi Akuisisi Arsip I ANRI) dan Radmoko Nugroho, SAP (Arsiparis Mahir ANRI).
Adeng Hudaya dalam sambutannya menegaskan peran Disarpus dalam mengelola dan mengembangkan arsip daerah dengan melakukan kerjasama antar instansi dan lembaga yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Pengelolaan arsip kepemiluan sangat penting untuk dijaga dan ditata dengan sebaik-baikanya. KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada tentu mempunyai banyak dokumen dan produk hukum hasil pemilu dan pilkada sebagai bagian dari sejarah Kabupaten Bekasi, “ ucapnya.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan pihaknya menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Disarpus yang memiliki perhatian dan kepedulian untuk mengelola arsip kepemiluan.
“Kami sangat mendukung kegiatan pelatihan ini dan sebagai bentuk komitmen dalam program akuisisi arsip kepemiluan kami akan serahkan dokumen hasil pemilu dan pilkada kepada Disarpus, “jelasnya.
Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik dalam paparannya mengatakan tanpa adanya arsip kepemiluan, demokrasi elektoral berpotensi mengalami disorientasi di masa mendatang.
Menurutnya, arsip kepemiluan sangat benilai untuk pemantapan demokrasi elektoral sekaligus memberikan akses kepada publik, untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian dan ilmu pengetahuan demi kemaslahatan bangsa.
“Klasifikasi arsip kepemiluan diantaranya berupa pelaksanaan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, “ terangnya. []
Berikan ulasan