CIKARANG_Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan dalam melakukan penataan derah pemilihan (dapil), KPU sebaiknya tetap memperhatikan kearifan lokal (local wisdom) seperti kultur budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.
Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan kerja KPU Kabupaten Bekasi, Selasa (7/9/2021) di Sekretariat DPD Partai Nasdem di kawasan Icon City, Delta Mas, Cikarang Pusat. Tampak hadir Sekretaris DPD Dede Iswandi, anggota DPRD Warja Miharja dan beberapa pengurus lainnya.
Menurut mantan Wakil Bupati tersebut, selain mengacu pada regulasi dan prinsip-prinsip penataan dapil yang ada di PKPU, maka karakteristik daerah perlu dipertimbangkan supaya penataan dapil dapat mendorong pemerataan pembangunan di Kabupaten Bekasi.
“Usulan penataan dapil harus memberikan manfaat kepada peserta pemilu dan masyarakat agar nantinya anggota dewan terpilih dapat memperjuangkan aspirasi konstituen secara efektif dan proporsional, “ jelasnya.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin bersama komisioner Abdul Harits, Wahab Habieby, Arief Noorman Nasir, Ahmad Fauzie Usman serta Kasubbag Progdatin, Fitri Utami berkunjung ke DPD Partai Nasdem dalam rangkaian ‘Safari Demokrasi’ untuk menjalin komunikasi dengan parpol sekaligus sosialisasi program kegiatan KPU menyongsong tahapan Pemilu 2024.
“Sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU terus melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan, “ jelas Jajang.
Jajang menambahkan, pihaknya terus mengadakan sosialisasi pendidikan pemilih bekerjasama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi dan lembaga pendidikan. Saat ini kami sedang mempersiapkan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang sudah dicanangkan KPU RI beberapa waktu lalu.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harist mengatakan penataan dapil diperlukan untuk merespon wacana penambahan kursi DPRD Kabupaten Bekasi menjadi 55 seiring pertumbuhan penduduk di Kabupaten Bekasi.
“Proyeksi jumlah penduduk pada semester 1 tahun 2022 mencapai 3 juta jiwa sehingga sesuai ketentuan alokasi kursi DPRD menjadi 55. Kami menyusun beberapa alternatif perubahan dapil agar terwujud nilai kesetaraan harga kursi antar dapil, “ terangnya.
Kadiv Hukum dan Pengawasan, Wahab Habieby mengajak partai politik terus berperan aktif dalam meningkatkan kualitas demokrasi elektoral agar pemilu dapat menghasilkan kemanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Penyelenggara pemilu, partai politik dan masyarakat mempunyai tanggungjawab untuk memastikan input, proses dan output pemilu lebih berkualitas, karenanya ketaatan dan kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan menjadi prasyarat terwujudnya pemilu yang berintegritas, “ pungkasnya. []
Berikan ulasan