Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    Farhan: Kepwal dan Perwal Soal Rumah Jabatan Diduga Jadi Alat Legalisasi Kesalahan

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

     

    Bekasi — Polemik rumah jabatan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono terus memanas setelah Pemkot Bekasi menyebut sudah ada dasar hukum melalui Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025 dan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025. Kedua regulasi itu disebut menjadi landasan penetapan rumah pribadi Tri di Kemang Pratama sebagai rumah jabatan sementara.

    Namun, hingga kini dokumen tersebut belum tersedia di portal resmi JDIH Pemkot Bekasi. Publik pun bertanya-tanya: jika benar sudah terbit sejak Maret 2025, mengapa tidak dipublikasikan sejak awal?

    Ketua Gerakan Pemuda Kota Bekasi, Farhan, menilai langkah Pemkot justru menimbulkan kecurigaan baru. “Kekuasaan memang bisa dengan mudah menerbitkan kepwal atau perwal. Tapi ingat, kewenangan itu seharusnya dipakai untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk menutupi sesuatu yang berpotensi melanggar hukum. Kalau digunakan untuk melegalkan hal yang salah, itu sama saja penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

    Farhan menegaskan, bila regulasi itu benar-benar terbit sejak Maret, mestinya polemik rumah jabatan tidak sampai gaduh di ruang publik. “Saya yakin teman-teman aktivis sudah punya data dan kajian sebelum bersuara. Kalau aturan itu benar ada, publik pasti sudah mengetahuinya. Fakta bahwa dokumen tersebut tidak muncul di website resmi JDIH Kota Bekasi, justru menimbulkan kesan kuat bahwa aturan ini dibuat belakangan atau sengaja disembunyikan hingga terjadi kisruh,” tegasnya.

    Ia menambahkan, transparansi adalah fondasi utama dalam pengelolaan pemerintahan. “Ketika publik tidak bisa mengakses aturan yang dijadikan dasar, bagaimana bisa dipercaya? Pemerintah jangan bermain dengan persepsi. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan APBD harus terbuka, tidak boleh samar-samar,” kata Farhan.

    Lebih lanjut, Farhan mengingatkan agar Pemkot Bekasi tidak menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang. “Jangan sampai instrumen hukum justru dipakai untuk mengakali aturan. Kepwal dan perwal bukan alat untuk menutupi kekeliruan, tapi seharusnya jadi instrumen yang memperjelas tata kelola. Kalau malah dipakai sebagai tameng, itu mencederai akal sehat publik,” pungkasnya.

    Diterbitkan pada
    14 September 2025
    Penulis
    arya.aisiyah
    Kategori
    • Pemerintahan
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    Proyek Pemasangan Jaringan Pipa Air Bersih Dimulai di Pasir Randu Residence Cibarusah

    10 April 2026
    Citra Kamila
    Citra Kamila

    Polifoni Sebagai Medium Berekspresi dalam Musik Ananda Sukarlan

    9 April 2026
    hans yogo
    hans yogo

    LKPJ Rasa Abu Nawas: DPRD Kota Bekasi Disorot Tajam, Pengawasan Dinilai Sekadar Formalitas

    9 April 2026
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    RW 01 Jatikramat Gelar Aksi Sosial Ramadan, 150 Warga Terima Santunan dan Bingkisan

    18 Maret 2026
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    LMP Bekasi Selatan Dirikan Posko Mudik Lebaran 2026 di Pekayon, Bagikan Takjil untuk Pengendara

    16 Maret 2026
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    Dana Puluhan Miliar Dipertanyakan, BMB Desak KPK Usut Mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

    10 Maret 2026
    Citra Kamila
    Citra Kamila

    Small Business Success Timeline: How Soon Can Profits Be Expected?

    6 Maret 2026
    aathi.vithyah
    aathi.vithyah

    Drainase Rp1,7 Miliar di Bekasi Barat Dipertanyakan: Dipasang di Atas Genangan, Tanpa Lantai Dasar

    28 Februari 2026
    Citra Kamila
    Citra Kamila

    BRI KC Cikarang Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim Yayasan Cahaya Alam

    27 Februari 2026
    Ibnu Syafaat
    Ibnu Syafaat

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link