BEKASI – Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Bekasi meminta Pemkab Bekasi melalui Satpol PP selaku penegak peraturan daerah agar tegas menutup tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Kampung Jatibaru Desa Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan untuk segera ditutup.
"Kasat Pol PP sbenenarnya sudah melakukan sidak ke lokasi tersebut, namun hanya memberikan peringatan. Padahal Ini sudah jelas diatur dalam Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan pasal 47. Mestinya harus ada ketegasan dari dia (Kasat Pol PP_red). ” ungkap Wakil Ketua GP Ansor Kabupaten, Ahmad Faisal.
Sebelumnya, lanjut Faisal, pernah ada mediasi antara pihak lingkungan setempat yang menuntut penutupan dengan pihak pengelola THM, namun tidak ada titik temu.
“Karena pada prinsipnya lingkungan tidak mau ada tempat hiburan malam, karena sangat mengganggu dan bisa berdampak pada kerusakan karakter generasi muda kita,” lanjutnya.
JIka memang pihak pengelola THM tetap membandel, maka massa dalam jumlah lebih banyak akan kembali melakukan turun aksi sampai tuntutan mereka agar THM berhenti beroperasi,"Kita akan terus bergerak sampai tunyutan kita dijalankan," tutup lelaki yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bekasi tersebut.
Perlu diketahui terjadi aksi massa yang bergerak melakukan protes di depan ruko tempat lokasi hiburan malam itu beroperasi, pada Sabtu (27/11/2021). Massa menuntut penutupan segera dilakukan oleh Satpol PP.
Berikan ulasan