CIKARANG_Menyongsong pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, KPU Kabupaten Bekasi dan Bawaslu Kabupaten Bekasi berencana menggelar diskusi reguler guna membedah regulasi seputar tahapan pemilu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Bekasi, Alif Widada saat berkunjung ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jumat (7/1/2022).
Menurutnya, Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu mesti mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan pelaksanaan pemilu yang rencananya akan dimulai pada tahun ini.
KPU bertugas menyelenggarakan pemilu dan Bawaslu berperan menjalankan fungsi pengawasan memiliki tanggungjawab yang sama untuk menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
“Potensi terjadinya sengketa dalam tahapan pemilu bisa kita petakan sejak dini dan penyelenggara pemilu mempunyai perspektif yang selaras dalam menjalankan setiap aturan, “ ucapnya.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits menyambut baik rencana pertemuan rutin antara KPU dan Bawaslu sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergisitas antar penyelenggara pemilu.
“Belajar dari pengalaman Pemilu 2019, kita bisa mengantisipasi kemungkinan munculnya sengketa atau gugatan yang diakibatkan adanya perbedaan penafsiran suatu aturan. Mungkin fungsi pencegahan bisa lebih dikedepankan sehingga jika ada potensi pelanggaran bisa dilakukan langkah-langkah persuasif, “ katanya.
Sementara Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby mengatakan upaya mewujudkan pemilu berintegritas diperlukan kesadaran dari semua pihak untuk mematuhi dan menaati aturan yang diterapkan.
“Penyelenggara pemilu, peserta dan masyarakat harus mengetahui dan memahami aturan, prosedur dan norma hukum yang diberlakukan dalam pemilu. Diskusi bareng membedah regulasi merupakan sarana untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran penyelenggara pemilu, “ jelasnya.
Beragam isu aktual akan menjadi tema diskusi seperti; proses verifikasi partai politik, pemutakhiran data pemilih, tahapan kampanye dan pencegahan money politic. Peserta diskusi adalah jajaran internal kedua lembaga tersebut. []
Berikan ulasan