Konseptor HASTAG atau TAGAR tersebut diatas jadi buah bibir dikalangan nitizen. Entah apa maksud dan tujuannya sehingga Bupati Bekasi mau menggaungkan nya sendiri di media sosial.
Terlepas siapa konseptornya, hal itu sah dan boleh boleh aja. Pertanyaan nya kenapa harus Bupati Bekasi yang menggaungkannya sendiri di media sosial ?
Jika diperhatikan dan disimak serta diartikan, TAGAR tersebut mengandung salah satu kata yang sama artinya dan bisa beda, jika dipakai dikata kalimat yang berbeda. Singkatnya jadi multitafsir.
Namun demikian, yang jelas dan pasti, akhir akhir ini, Bupati Bekasi itu kerap kali melontarkan suara gaung TAGAR tersebut ke publik. Contohnya, dalam acara ekspos + penandatanganan kesepakatan bersama revitalisasi pasar induk Cibitung. Rabu (24/06) diruang rapat Bupati Bekasi.
Tentunya kita tau, setiap kata kalimat TAGAR tersebut punya maksud dan tujuan. Terlebih yang meng gaung kan nya itu pejabat publik yakni Bupati Bekasi.
Dari angin yang berhembus dan masuk melalui JENDELA serta KOMUNIKASI yang dibangun, diperoleh informasi bahwa TAGAR itu ada kaitanya dengan hal hal dan hil hil penanganan wabah pandemi covid 19 di Kabupaten Bekasi.
Terlepas benar atau tidak, buat saya "No Problem". Pertanyaan nya, KENAPA harus Bupati Bekasi yang langsung meng GAUNG kan nya. Jangan jangan Bupati itu punya maksud dan tujuan tertentu atas lontaran kata kalimat TAGAR itu ?
Jika kita kembali ke arti dari kata multitafsir itu jelas terlihat bahwa kata kalimat "bekasi dua kali" + "tambah baik" tidak jauh berbeda dengan TAGAR #2019gantipresiden yang mana kita tau maksud dan tujuan. Jangan jangan begitupun sebaliknya dengan TAGAR tersebut.
Apa pun maksud dan tujuan dari TAGAR itu, sah dan boleh. Alasannya, karena paling efektif jual produk gratis melalui media sosial. Begitupun sebaliknya, sah dan boleh jika kritik gratis melalui media sosial.
Lagi lagi, dari angin yang berhembus dan masuk melalui yang dibangun, bahwa kritik atas TAGAR yang di GAUNG kan Bupati itu adalah sebagai berikut, mungkin di era kepemimpinannya, Bekasi sudah baik dan perlu ditambah, supaya lebih baik lagi.
Kritik ini atas dasar pengertian multitafsir dari TAGAR dimaksud. Bagaimana ceritanya, Bekasi dua kali tambah baik. Jika dikepemimpinan bapak, banyak posisi jabatan PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN (aparatur sipil negara) yang KOSONG karena ditinggal pensiun atau lain lainnya, tapi KENAPA tidak cepat di isi ? padahal itu sangat penting demi pelayanan publik + jenjang karir abdi negara.
Berdasarkan catatan dan data base kami. Ketika peraturan daerah (PERDA) nomor 06 tahun 2016tentangpembentukan dan susunan perangkat daerah + perbunya jadi dasar bapak melakukan MUTASI, ROTASI, PROMOSI, ada sekitar kurang lebih 115 jabatan yang KOSONG yakni mulai dari pelaksana, staf, eselon IV, III dan II.
Belum lagi, ketika bapak rubah PERDA nomor 06 tahun 2016 menjadi PERDA nomor 02 tahun 2020 dimana dalam hal ini bapak sendiri yang tanda tangan + perbubnya. Dimana jumlahnya bertambah sekitar 40 posisi jabatan PNS / ASN yang KOSONG dan hal ini pun bapak diamkan lagi ? jika dijumlah, sekarang ini ada kurang lebih 155 orang PNS / ASN yang posisi + jabatannya KOSONG. Lantas bagaimana ceritanya dengan TAGAR yang bapak gembar gemborkan yakni #bekasi2xtambahbaik
Semoga orang yang membaca dan menyampaikan hal ini dan kemudian bapak mendengarnya, dalam keadaan sehat wal afiat dan dalam lindungan Tuhan yang Maha Esa, wabil khusus Bupati Bekasi jadi TAMBAH BAIK.
wassalamdewan
pendiri LSM JENDELA KOMUNIKASI (JEKO)
Berikan ulasan