CIKARANG_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkalanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2021 secara hybrid, Rabu (29/09/2021).
Rakor di kantor KPU dihadiri Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bekasi sedangkan para stakeholder mengikuti secara virtual, yaitu Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kodim 0509 Bekasi dan perwakilan parpol yaitu PAN, Hanura, Perindo dan Partai Berkarya.
Mengawali rakor, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan sesuai amanat UU Nomor 7 tahun 2017 dan menindaklajuti surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021, maka KPU Kabupaten Bekasi mengadakan rakor PDPB triwulan III Tahun 2021.
“Melalui kegiatan PDPB ini, KPU ingin memastikan bahwa semua masyarakat yang sudah memehuni syarat untuk memilih dapat terakomodir semua dalam daftar pemilih. Sehingga ke depan pada saat tiba waktunya untuk pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, tidak ada lagi warga negara yang terabaikan hak pilihnya,” ujar Jajang.
Jajang menambahkan, selama proses PDPB berlangsung para stakeholder sangat proaktif merespon dan membantu KPU dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Pada bulan ini kami mendapatkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan data siswa dari sejumlah sekolah SMA/SMK terkait potensi pemilih pemula.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disdukcapil, Hudaya menjelaskan pihaknya terus melakukan pemutakhiran data penduduk yang menjadi sumber utama data pemilih. Hingga semester I tahun 2021 jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi tercatat 2.936.182 jiwa.
“Dari jumlah 2.078.379 penduduk wajib e-KTP, yang sudah melakukan perekaman 2.044.590, yang belum melakukan perekaman 33.789 orang, “ terangnya.
Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Fuzie Usman memaparkan proses pemutakhiran dilakukan dengan menyandingkan data yang bersumber dari stakeholder serta laporan masyarakat dengan data kependudukan yang dimiliki oleh Disdukcapil.
“Pada triwulan III atau bulan September 2021 ini, hasil rekap PDPB sudah mencapai 2.038.170 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 1.019.275 dan pemilih perempuan sebanyak 1.018.895, ‘terangnya.
Sesuai Berita Acara Nomor 19/PL.02.1-BA/3216/KPU-Kab/IX/2021 tanggal 29 September 2021, pemilih baru tercatat 1.284 berasal dari kecamatan Cibarusah, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan dan Tarumajaya. Sedangkan pemilih yang tidak memenuhi syarat, diantaranya meninggal dunia 12 orang dan pindah domisili 56 orang.
Sebelumnya pada bulan Agustus 2021 jumlah DPB yang tercatat 2.036.954 pemilih, sehingga secara keseluruhan pada DPB bulan ini ada penambahan jumlah pemilih sebanyak 1.216 orang.
Kordiv Pengawasan Bawaslu, Akbar Khadafi menyarankan agar KPU Kabupaten Bekasi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, Dinas Kesehatan, RSUD dan instansi terkait untuk mendapatkan data penduduk yang meninggal akibat Covid-19.
“Selain itu, KPU Kabupaten Bekasi agar lebih masif mengumumkan DPB setiap bulan dan mendorong semua pihak serta masyarakat agar lebih aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, “ harapnya. []
Berikan ulasan