Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    Ketua PTUN Bandung: Tata Ulang Peradilan Pemilu

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

    Bandung_Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua KPU RI, Arief Budiman dari jabatannya memicu tanggapan dari berbagai kalangan.

    Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Reboan PTUN Bandung seri-10 yang bertajuk “Prospek Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam sengketa Pilkada/Pemilu”, melalui aplikasi zoom, Rabu (20/1/2021)

    Ketua PTUN Bandung, Andri Mosepa menyebut bahwa perlu penataan ulang terhadap lembaga-lembaga yang saat ini memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pilkada dan pemilu.

    “Dengan berbagai macam kewenangan yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tersebut seperti kepolisian, Bawaslu, DKPP, PTUN, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, maka penegakan hukum pemilu menjadi carut marut, tidak efektif dan saling tumpang tindih” jelasnya.

    Andri Mosepa berharap RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh DPR mengatur lembaga yang terlibat dalam penegakan pemilu agar bekerja secara efektif dan lebih sederhana.

    Menurutnya, Peradilan Tata Usaha Negara masih memiliki prospek dalam penyelesaian sengketa di Pilkada dan Pemilu.

    Penasehat Perludem, Titi Anggraini dalam diskusi tersebut mengkritik pola pengujian pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Menurut Titi Anggraini seharusnya pengujian etika di DKPP murni berbasis pengujian etika saja.

    “DKPP tidak perlu ikut menguji materi tentang penerapan hukum, termasuk menguji hukum administrasi karena khawatir terjadi hukumisasi etik” ujarnya.

    Titi Anggraini berpendapat agar tidak ada kekuasaan yang absolut maka produk DKPP bukan berupa Putusan tapi Keputusan, dan bisa langsung diajukan upaya hukum ke PTUN.

    Ketegasan soal upaya hukum ini sangat diperlukan sebab ada pandangan salah kaprah bahwa melakukan upaya hukum ke PTUN adalah bentuk pembangkangan, padahal hal itu dijamin dalam Putusan MK No. 31/PUU-XI/2013.

    Titi mengharapkan agar RUU Pemilu harus tegas mengatur bahwa soal etik adalah sebatas etik dan bukan mencampuri masalah administrasi kepemiluan.

    Sementara itu Hakim PTUN Bandung, Irvan Mawardi menyampaikan data kinerja PTUN, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung urusan Tata Negara dalam menyelesaikan perkara Pemilu dan PTUN.

    Menurutnya perkara yang masuk dan diperiksa PTUN se-Indonesia dalam sengketa proses pemilihan umum sebanyak 42 perkara.

    “Dengan jumlah perkara yang masuk seperti itu, maka Peradilan Tata Usaha Negara masih cukup berprospek dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu” ungkapnya.

    Terkait dengan kewenangan Pengadilan Tinggi TUN yang menyelesaikan perkara Pilkada termasuk pengujian terhadap pembatalan pasangan calon, Irvan bahwa ada 3 (tiga) jenis pembatalan pasangan calon dalam Pilkada, yakni Pertama, Pembatalan pasangan calon karena tidak memenuhi syarat dan prosedur sebagai pasangan calon.

    Kedua, pembatalan karena pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petahana yang maju lagi.

    Ketiga, pembatalan yang dilakukan karena calon pasangan atau tim kampanye melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan massif seperti dalam kasus Pilkada Kota Bandar Lampung.

    Irvan Mawardi menegaskan pelaksanaan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pilkada seperti itu harus cermat dan teliti dalam memilah objek sengketa pembatalan pasangan calon.**

    Diterbitkan pada
    20 Januari 2021
    Penulis
    deweha
    Kategori
    • Politik
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    Demokrasi Sederhana Pemilihan RW 06 Karang Satria

    8 Agustus 2022
    deweha
    deweha

    Sengketa Hukum Merk ‘Clungene’ & ‘Clungene IND’ Alat Kesehatan (Antigen)

    3 Agustus 2022
    Farhan firmansyah
    Farhan firmansyah

    Stop Mengeluh, Banyak Bersyukur

    29 Juli 2022
    Farhan firmansyah
    Farhan firmansyah

    Okayama Business College Jepang Sambangi Pesantren Attaqwa

    27 Juli 2022
    Farhan firmansyah
    Farhan firmansyah

    Geliat Dagang Indonesia - Maroko DK-PRIMA Teken MoU Dengan Pengusaha Ekspor - Impor Maroko

    27 Juli 2022
    Farhan firmansyah
    Farhan firmansyah

    HIMA PAI Gelar Pelatihan Public Speaking, Untuk Kecakapan Mahasiswa

    14 Juli 2022
    Rachmad Muladi
    Rachmad Muladi

    HIMA PAI Gelar Pelatihan Public Speaking, Untuk Kecakapan Mahasiswa

    14 Juli 2022
    Rachmad Muladi
    Rachmad Muladi

    Beli BBM pakai Mypertamina, siapa yang dirugikan dan siapa yang di untungkan?

    14 Juli 2022
    Muhammad Mukhlis
    Muhammad Mukhlis

    Bikin Diskusi Hoax, Panitia Panja Rakyat Tipu Peserta

    5 Juli 2022
    Farhan firmansyah
    Farhan firmansyah

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link