Ramainya pemberitaan terkait Konferensi Cabang atau Konfercab Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi yang simpang siur membuat keadaan kian memanas .
Ditambah dengan terbitnya sebuat tulisan dikanal pmiikotabekasi.id dengan judul "Awas, Banyak Senior Dadakan di Konferensi Cabang PMII ke-XVII yang mengaku elit politik." menambah asumsi jika perhelatan Konfercab kali itu tidak pure pesta demokrasi antara Komisariat tapi juga ada campur tangan para senior-senior PMII Kota Bekasi.
Baru-baru ini juga ada sebuah media yang menyebutkan jika pelaksanaan Konfercab hari ini tidak Kondusif. Pernyataan tersebut dilontarkan oleh narasumber utama berita tersebut.
Menanggapi pemberitaan yang beredar, Rizky Yusa Kader PMII Kota Bekasi merespon dengan santai dan mengatakan semua itu bagian dari dinamika yang dibangun .
"Dalam berorganisasi ya biasalah ada dinamika yang terbangun , jadi bawa santai aja." Ucapnya
Dirinya mengaku secara eksplisit menyampaikan poin-poin yang mesti diperhatikan pada pemberitaan yang menyebutkan Konfercab PMII Kota Bekasi tidak Kondusif. Adapun poin-poin yang disampaikan sebagai berikut :
*PERTAMA*, mari kita sebut sebagai oknum
Kedua, data yang diberikan tidak sesuai dengan fakta yang ada
Contohnya perihal SK PC PMII Kota Bekasi yang dikatakan bahwa "SK sudah habis terhitung dari 1 Februari 2020"
Padahal, SK cabang tertulis dengan Nomor 471.PB-XIX.01-395.A-I.01.2020 itu terhitung mulai 17 Januari 2020 dan habis 17 Januari 2021
*KEDUA*
Rapat Pleno Perihal Putusan BPK yang ternilai lambat dan diduga tidak independen. Padahal nih yaa Pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 pukul 21.30 sesuai dengan keputusan Pleno Verifikasi yang dihadiri oleh 5 Komisariat Penuh, dan Narasi yang dibangun seakan BPK belum melakukan Verifikasi sampai saat inI..
*Ketiga*
wartawan yang kurang teliti dalam memuat berita abal-abal dan salah maka akan terkena pasal, Soal pemberitaan yang salah, Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan:
“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”
*KEEMPAT*
Selain tentang penyebaran berita Hoax diatur di UU ITE yang terkesan karet (katanya) ada juga Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong yakni:
Pasal 14 "Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."
*KELIMA*
Oknum ini Mahasiswa, tapi Tulisannya seperti Pelajar SMP yang bercerita didepan kelas tentang liburannya saat masa libur sekolah
Sampai dengan pemberitaan ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Badan Pekerja Konfercab maupu Pengurus Cabang PMII Kota Bekasi.
Berikan ulasan