Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    Koper Hitam Vs Panlih, Rakyat Korbannya

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

    Jenius, dan terampil mengolah opini. Berani modal dan nekad memaksakan kehendak. Eka Supariarmajda disebuh ahli memerankan semuanya.

    Siapa yang tidak bosan dengan pemberitaan panitia pemilihan (Panlih) wakil bupati bekasi. Di satu sisi dianggap menyalahi aturan, satu sisi mengklaim mengikuti prosedur.

    Saya sedikit menganalisa kejadian tersebut. Kalau tidak salah 17 Juni 2019 anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 membentu panitia pemilih wakil bupati sisa jabatan 2017-2022. Alih-alih aturannya dituangkan dalam SK. Ketua DPRD Nomor 11/Kep/172.2-DPRD/2019.

    Disitu diatur juga batas akhir Bupati Bekasi Eka Supriatmadja menyerahkan dua bakal calon ke panitia pemilihan. Sayangnya, rencana itu urung dilakukan dengan banyaknya kepentingan yang masuk.

    Hingga akhirnya keputusan anggota DPRD lama dilanjutkan oleh anggota dewan yang baru saja dilantik pada 5 September 2019. Sebulan kemudian, tepatnya 2 Oktober, Kementerian Dalam Negeti menyurati jajaran DPRD untuk segera melaksanakan pemilihan wakil bupati.

    Disitu Ketua DPRD terpilih, merespon cepat surat yang dikirim Mendagri. Tak lama, aturan Panitia Pemilihwn Wakil Bupati Bekasi sisa jabatan 2017-2022 ditetapkan. Surat itu tertuang dalam SK. Nomor 28/Kep/172.2-DPRD/2019.

    Bak, atas penerapan SK itu panitia pemilih wakil bupati menggelar rapat bersama partai politik (Parpol) pengusung. Intinya mereka sepakat menggelar jadwal dan tahapan na bakal calon wakil bupati.

    Bahkan, panitia pemilih ikut menyerahkan beberapa dokumen diantaranya surat Gubernur, Mendagri, dan surat dari tujuh fraksi, termasul SK Panitia Pemilih kepada Parpol pengusung.

    Hingga pada 9 Maret 2020, panitia pemilihan menetapkan Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marzuki sebagai calon wakil bupati. Sayang, sejak penetapan hingga hari pemilihan Tuti Yasin bersama anggota DPRD dari fraksi Golkar sudah menolak proses pemilihan. Alasannya, Panitia Pemilihan dianggap bekerja tak sesuai aturan.

    Bahkan, sampai penetapan wakil bupati digelar pada 18 Maret 2020, tetap ditolak. Masih dengan alasan tidak sesuai aturan. Dianggap panitia pemilih tidak mengikuti aturan yang ada.

    Aturan yang mana, ? Apakah hanya seorang anak emas di Kabupaten Bekasi mengorbankan 2.6 juta warganya. Kenapa dikorbankan. Jelas, dengan tidak ada wakil bupati, pekerjaan sosok Bupati Bekasi Eka Supriatmadja morat marit.

    Sebagai pembantu orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tentu memiliki agenda pekerjaan yang padat. Urusan administrasi, urusan kebijakan dan urusan atur jajaran internal, apakah mampu diatur sendirian.

    Sudahlah, urusan kepentingan pribadi atau golongan dipendam. Biarlah koper bermiliaran dijadikan zakat. Ikuti keputusan yang berlaku. Jangan buat gaduh dengan cara membuat opini publik yang tidak karuan. Sekarang masyarakat hanya ingin makan.

    Toh, sebentar lagi Bupati Bekasi Eka Supri Atmajda selesai jabatannya. Mari bersama-sama menilai kinerjanya. Apakah layak menjadi pemimpin atau tidak. Mari menulis kritis demi membangun Kabupaten Bekasi yang bersinar.

    Diterbitkan pada
    5 Juni 2020
    Penulis
    Bang Jeko
    Kategori
    • Bekasi Banget
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    Ribuan Kader GO TRI Deklarasi Dukungan Kepada Pasangan RIDHO Di Pilkada Kota Bekasi

    30 September 2024
    Fajar Merah
    Fajar Merah

    Kunjungan Maestro Musik Klasik ke Bekasi : Bersejarah, Berdampak Luas dan Dalam

    29 September 2024
    hans yogo
    hans yogo

    GO TRI Pasang Ratusan APK Bentuk Dukungan Terhadap Paslon RIDHO Di Pilkada Kota Bekasi

    26 September 2024
    Fajar Merah
    Fajar Merah

    Musik Klasik Digandrungi di Tangerang & Bekasi

    24 September 2024
    hans yogo
    hans yogo

    Ketua Pemuda Lira Bekasi Bersama Vicky Prasetyo Dorong Pemerintah Perhatikan Sarana Rusak Akibat Banjir Rob Di Pemalang

    17 September 2024
    Fajar Merah
    Fajar Merah

    AMS Kota Bekasi Kerahkan Kekuatan Menangkan Tri Adhianto Di Pilkada

    13 September 2024
    Fajar Merah
    Fajar Merah

    Kontestasi Pilkada Kota Bekasin2024, Direktur INSIGHT: Para Paslon Musti Paham Kultur dan Akar Rumput

    2 September 2024
    Rizki
    Rizki

    Suara PKS Berpotensi Ke Gerus, Pemilih Anies Di Kota Bekasi Bisa Merapat Ke Tri Adhianto

    26 Agustus 2024
    Yuanita Zacky
    Yuanita Zacky

    Putusan Makamah Konstitusi yang di evaluasi DPR bentuk nyata Nepotisme

    24 Agustus 2024
    muhamaddikafredikat
    muhamaddikafredikat

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link