Jenius, dan terampil mengolah opini. Berani modal dan nekad memaksakan kehendak. Eka Supariarmajda disebuh ahli memerankan semuanya.
Siapa yang tidak bosan dengan pemberitaan panitia pemilihan (Panlih) wakil bupati bekasi. Di satu sisi dianggap menyalahi aturan, satu sisi mengklaim mengikuti prosedur.
Saya sedikit menganalisa kejadian tersebut. Kalau tidak salah 17 Juni 2019 anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 membentu panitia pemilih wakil bupati sisa jabatan 2017-2022. Alih-alih aturannya dituangkan dalam SK. Ketua DPRD Nomor 11/Kep/172.2-DPRD/2019.
Disitu diatur juga batas akhir Bupati Bekasi Eka Supriatmadja menyerahkan dua bakal calon ke panitia pemilihan. Sayangnya, rencana itu urung dilakukan dengan banyaknya kepentingan yang masuk.
Hingga akhirnya keputusan anggota DPRD lama dilanjutkan oleh anggota dewan yang baru saja dilantik pada 5 September 2019. Sebulan kemudian, tepatnya 2 Oktober, Kementerian Dalam Negeti menyurati jajaran DPRD untuk segera melaksanakan pemilihan wakil bupati.
Disitu Ketua DPRD terpilih, merespon cepat surat yang dikirim Mendagri. Tak lama, aturan Panitia Pemilihwn Wakil Bupati Bekasi sisa jabatan 2017-2022 ditetapkan. Surat itu tertuang dalam SK. Nomor 28/Kep/172.2-DPRD/2019.
Bak, atas penerapan SK itu panitia pemilih wakil bupati menggelar rapat bersama partai politik (Parpol) pengusung. Intinya mereka sepakat menggelar jadwal dan tahapan na bakal calon wakil bupati.
Bahkan, panitia pemilih ikut menyerahkan beberapa dokumen diantaranya surat Gubernur, Mendagri, dan surat dari tujuh fraksi, termasul SK Panitia Pemilih kepada Parpol pengusung.
Hingga pada 9 Maret 2020, panitia pemilihan menetapkan Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marzuki sebagai calon wakil bupati. Sayang, sejak penetapan hingga hari pemilihan Tuti Yasin bersama anggota DPRD dari fraksi Golkar sudah menolak proses pemilihan. Alasannya, Panitia Pemilihan dianggap bekerja tak sesuai aturan.
Bahkan, sampai penetapan wakil bupati digelar pada 18 Maret 2020, tetap ditolak. Masih dengan alasan tidak sesuai aturan. Dianggap panitia pemilih tidak mengikuti aturan yang ada.
Aturan yang mana, ? Apakah hanya seorang anak emas di Kabupaten Bekasi mengorbankan 2.6 juta warganya. Kenapa dikorbankan. Jelas, dengan tidak ada wakil bupati, pekerjaan sosok Bupati Bekasi Eka Supriatmadja morat marit.
Sebagai pembantu orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tentu memiliki agenda pekerjaan yang padat. Urusan administrasi, urusan kebijakan dan urusan atur jajaran internal, apakah mampu diatur sendirian.
Sudahlah, urusan kepentingan pribadi atau golongan dipendam. Biarlah koper bermiliaran dijadikan zakat. Ikuti keputusan yang berlaku. Jangan buat gaduh dengan cara membuat opini publik yang tidak karuan. Sekarang masyarakat hanya ingin makan.
Toh, sebentar lagi Bupati Bekasi Eka Supri Atmajda selesai jabatannya. Mari bersama-sama menilai kinerjanya. Apakah layak menjadi pemimpin atau tidak. Mari menulis kritis demi membangun Kabupaten Bekasi yang bersinar.
Berikan ulasan