Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    Korps PMII Putri Kota Bekasi Gelar Aksiksi depan Polres Kota Bekasi

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

    Puluha Mahasiswa yang tergabung dari Korps Pmii Puteri Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Kota Bekasi, Kamis (22/4)

    Aksi ini dilatarbelakangi peringatan Hari Kartini di Indonesia dan mengangkat isu banyaknya kekerasan serta pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di kota bekasi.

    Menurut Indah selaku ketua pmii puteri Umika mengatakan, maraknya kasus kekerasan di kota Bekasi membuat resah masyarakat sekitar. Menurut DPPPA laporan yang masuk mengenai kekerasan Anak pada Tahun 2019 mencapai 197 kasus, lalu tahun 2020 mencapai 196 kasus dan tahun 2021 yang baru menginjak kurang dari setengah tahun ini sudah mencapai 37 kasus. Data tersebut adalah data yang terlapor, bagaimana yang tidak terlapor ? Indah dengan nada marah

    Dilanjutkan oleh Asya Nabila selaku ketua pmii puteri, belum lama ini terjadi beberapa kasus pelecehan terhadap perempuan dan kekerasan seksual yang terjadi di kota bekasi. Seperti pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum Lurah Pekayon Jaya yang sampai saat ini tidak terdengar lagi kasusnya, Lalu Pemerkosaan anak disabilitas oleh Linmas di daerah duren jaya.

    Kemudian baru-baru ini terjadi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap Anak perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh terduga anak salah satu Anggota DPRD Kota Bekasi, bahkan terduga Pelaku melakukan perdagangan manusia di bawah umur lewat aplikasi sosial media untuk didagangkan kepada para lelaki hidung belang, sampai saat ini kasusnya sudah masuk ke polres kota bekasi, Lanjut Asya

    Dalam keadaan penindakan hukum ketua pmii putri marhalah silvia mengatakan, Dalam Pasal 76 ayat D-E UU Nomor 35 Thn 2014 tentang perlindungan anak mengatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Maka sang pelaku harus menerima hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar sesuai pasal 81- 82 PERPU 1 thn 2016.

    POLRES Kota Bekasi yang menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang ikut turut serta dan memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak. Maka dari KORPS PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA PUTERI Universitas Mitra Karya, STIE Tribuana dan STIT Marhalah AL’Ulya membawa beberapa tuntutan sebagai berikut:

    1. Mendorong POLRES Kota Bekasi untuk segera menangani kasus tersebut sesuai jalur hukumt tanpaintervensi manapun.

    2. Mendorong POLRES KOTA BEKASI bersinergi dengan DPPPA dan KPAD Kota Bekasi untukm membuatwadah trauma healing untuk para korban.

    3. Meminta kepada POLRES Kota Bekasi untuk menangani kasus tanpa tebang pilih.

    Dalam aksi nya korps pmii puteri melakukan teatrikal reka adegan kekerasan hingga harapan agar segera ditindak tanpa tebang pilih oleh polres kota bekasi. Aksi yang berlangsung beberapa jam ini berlangsung dengan damai dan mematuhi prokes yang ada.

    Diterbitkan pada
    22 April 2021
    Penulis
    Bergerak .!!
    Kategori
    • Bekasi Banget
    • Berita Lokal
    • Dunia Anak
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Media Sosial
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Spiritual
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    Lewat KPN+ Ananda Sukarlan Viralkan Musik Klasik di Sumatra, Bekasi Ungguli Sukses Tahun Lalu?

    20 Agustus 2025
    hans yogo
    hans yogo

    MUDA MERDEKA

    17 Agustus 2025
    rizky mozadi
    rizky mozadi

    Mahamuda Bekasi Desak Forkopimda Ambil Alih Pelanggan WTP Swasta

    13 Agustus 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    Penataan Wilayah dan Keadilan sosial: Negara untuk siapa...?

    5 Agustus 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    Suluk Dzikir di Ujung Kali: Jejak Ruhani Syekh Muhammad Suhaimi

    4 Agustus 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    Pasca RPJMD Disahkan, Pengamat Minta Pemkot Bekasi Segera Isi Kekosongan Jabatan Secara Profesional

    31 Juli 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    LKBH Hitam Putih desak Pemkab Bekasi, Pos Bantuan Hukum di Setiap Desa

    31 Juli 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    Taro dan Istri Bikin Dua Korbannya Tak Berdaya

    25 Juli 2025
    Suara Bekasi
    Suara Bekasi

    Pelaksanaan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bekasi Jauh Panggang dari Api

    25 Juli 2025
    Jaelani Nurseha
    Jaelani Nurseha

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link