Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juli 2020.
Rapat pleno melalui virtual zoom meeting pada Sabtu (11/7/2020) diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi, Disdukcapil, Bakesbangpol dan perwakilan partai politik, diantaranya Partai Golkar, PAN, Demokrat dan Nasdem.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya.
“Sesuai surat Ketua KPU RI Nomor 181 tanggal 28 Februari, maka proses pemutakhiran data pemilih dilakukan setiap bulan di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Kami melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk menyandingkan data kependudukan dengan data pemilih agar lebih valid dan akurat, “ ucapnya.
Berdasarkan hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi, data pemilih pada bulan Juli 2020 sebanyak 2.039.865 orang yang terdiri dari laki-laki berjumlah 1.020.102 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1.019.763 orang, yang tersebar di 23 kecamatan.
Dalam rapat pleno tersebut Bawaslu menyampaikan sejumlah rekomendasi, diantaranya KPU Kabupaten Bekasi agar mengoptimalkan masukan dan tanggapan masyarakat baik melalui sistem online maupun offline.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri menyarankan agar KPU Kabupaten Bekasi mengupayakan langkah-langkah proaktif dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
“Kami merekomendasikan sebaiknya KPU tidak hanya menunggu data dari Disdukcapil tapi mesti melakukan terobosan agar data pemilih lebih valid, “ jelasnya.
Seperti diketahui, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 20 huruf (l) disebutkan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pemutakhiran data pemilih ditujukan bagi warga masyarakat yang belum terdaftar dalam Pemilu tahun 2019, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun atau anggota TNI/Polri yang memasuki masa purnatugas, perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP dan data laporan kematian.
KPU Kabupaten Bekasi menghimbau warga masyarakat agar melaporkan setiap perubahan data diri dan keluarga melalui Disdukcapil, kantor kecamatan atau dapat menghubungi layanan PDPB di kantor KPU Kabupaten Bekasi.**
Berikan ulasan