BANDUNG_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan KPU Kabupaten/Kota terkait “Tugas Pokok dan Fungsi Pengawasan Internal di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota” secara daring dan tatap muka (luring) di Aula Setia Permana, KPU Provinsi Jawa Barat, Jalan Garut Nomor 11 Bandung.
Rakor berlangsung pada Rabu (13/10/2021) diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadiv Kumwas), Kasubbag Hukum sdan staf fungsional sub bagian hukum. Kadiv Hukum KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby dan Kadiv Teknis, Abdul Harits mengikuti rakor secara tatap muka.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Hasyim Asy’ari, SH.,M.Si., Ph.D saat memberikan pengarahan mengatakan sistem pengendalian intern (SPI) merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai di setiap satker KPU sehingga bisa menghasilkan kinerja yang efektif dan efisien.
“Efektifitas pengendalian internal dapat terwujud dengan sejumlah faktor, diantaranya penegakan integritas dan etika, komitmen terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif dan hubungan kerja yang baik, “ tegasnya.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar menjelaskan rakor pengawasan internal bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi jajaran divisi hukum dan pengawasan sehingga dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian internal secara optimal.
“Sebanyak 17 satker KPU Kabupaten/Kota hadir secara tatap muka dan 10 satker mengikuti secara virtual. Rakor ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan satker dalam menyampaikan laporan SPIP (sistem pengendalian intern pemerintahan) secara tepat waktu, “ ucapnya.
Dalam rakor tersebut menghadirkan narasumber Inspektorat Utama KPU RI Drs. Nur Wakit Aliyusron, Auditor Madya BPKP Perwakilan Jawa Barat, Sumirat selaku Korwas IPP2 dan perwakilan BPK Seneng Rilanto, SE.,M.M.,AK,CA selaku Kepala Subauditorat I.C.2 membidangi KPU dan Bawaslu. []
Berikan ulasan