Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2022 secara daring pada Selasa (28/6/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin diikuti oleh jajaran KPU, Bawaslu, Disdukcapil dan perwakilan partai politik.
Jajang menjelaskan, rakor DPB triwulan II tahun 2022 diselenggarakan sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 204 ayat (1) dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 pasal 10 yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota mengadakan forum koordinasi PDPB setiap tiga bulan sekali.
“ Proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat, “ katanya.
KPU Kabupaten Bekasi menetapkan DPB periode triwulan II tahun 2022 berjumlah 2.040.676 pemilih, terdiri dari laki-laki 1.020.454 dan perempuan 1.020.222 orang. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 13/PL.02.1-BA/3216/2022 tanggal 28 Juni 2022.
“Jumlah DPB pada triwulan II ini bertambah 652 orang dari DPB triwulan I yang ditetapkan pada bulan Maret 2022 lalu, “ jelas Jajang.
Kadiv Data dan Informasi, Ahmad Fauzi Usman melaporkan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Juni 2022 mencatat potensi pemilih baru sebanyak 136, pemilih pindah masuk 2 orang dan pemilih TMS karena pindah keluar tercatat 2 orang.
“Diantaranya kami menerima laporan masyarakat dari kecamatan Tarumajaya, Tambun Selatan, Cibitung dan Cibarusah. Selanjutnya KPU Kabupaten Bekasi mengumumkan nama daftar pemilih berkelanjutan melalui website kab-bekasi.kpu.go.id dan papan pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, “ tuturnya.
KPU Kabupaten Bekasi mengimbau kepada semua pihak untuk berperan serta dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan melalui link http://bit.ly/DaftarPemilihBaru atau cek data pemilih di aplikasi Lindungihakmu. Info lebih jelas bisa menghubungi Hotline KPU Kabupaten Bekasi WA 0811 1620 103.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, maka KPU Kabupaten Bekasi akan melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih mulai bulan Oktober 2022. [dwh]
Berikan ulasan