CIKARANG_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Senin (29/11/2021) mengumumkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan November 2021 sebanyak 2.039.484 pemilih. Terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 1.019.939 dan pemilih perempuan berjumlah 1.019.545 orang.
Jumlah tersebut seperti tercantum dalam Berita Acara Nomor: 25/PL.02.1-BA/3216/KPU-Kab/XI/2021 tanggal 29 November 2021 yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bekasi pada Rapat Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 di tingkat Kabupaten Bekasi.
Ketua Divisi Data dan Informasi, Ahmad Fauzie Usman mengatakan proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi setiap bulan bertujuan untuk menghasilkan data pemilih yang valid dan akurat.
“Pemutakhiran dilakukan untuk mengkonsolidasikan data potensi pemilih pemula serta memverifikasi data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikarenakan meninggal dunia, data ganda, pindah domisili dan lain sebagainya, “ jelasnya.
Fauzi menjelaskan pada bulan ini, pihaknya memasukan sebanyak 355 pemilih baru yang berasal dari 3 kecamatan, masing-masing kecamatan Cikarang Pusat 100 pemilih, Cikarang Selatan 120 pemilih dan Tarumajaya sejumlah 135 pemilih.
Selain itu terdapat 11 pemilih yang tidak memenuhi syarat karena pindah domisili. Secara keseluruhan jumlah DPB Kabupaten Bekasi pada bulan November 2021 mengalami penambahan dibanding bulan sebelumnya.
“Tentu kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemutakhiran data pemilih karena hal ini menjadi bagian dari upaya untuk melindungi hak pilih, “harapnya.
KPU Kabupaten Bekasi membuka layanan online bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dan tanggapan terkait pemutakhiran data pemilih melalui link http://bit.ly/Tanggapan_Masyarakat. []
Berikan ulasan