CIKARANG_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Bekasi pada Kamis (25/2/2021) terkait persiapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tahun 2021.
Rakor berlangsung di Kantor Bawaslu, Jalan Ki Hajar Dewantara Nomor 1 Karangasih, Cikarang Utara dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Syaiful Bachri dan Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin.
Tampak hadir dalam rakor tersebut anggota Bawaslu Akbar Khadafi, Alif Widada dan Aan Hasanah. Sedangkan anggota KPU yang turut serta Abdul Harits, Ahmad Fauzie Usman dan Wahab Habieby.
Dalam rakor tersebut dibahas tindaklanjut Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih Kabupaten/Kota secara berkelanjutan.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan sesuai surat tersebut, pihaknya akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan per-bulan melalui rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder.
“Dukungan dari Bawaslu dan stakeholder sangat kami butuhkan agar proses pemutakhiran data pemilih dapat berlangsung secara optimal, “ ucapnya.
Sedangkan Ketua Bawaslu, Syaiful Bachri menyarankan perlunya terobosan dan inovasi dari KPU dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk menjaring partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
“Sesuai dengan surat KPU RI, maka KPU Kabupaten mengumumkan daftar pemilih berkelanjutan by name setiap bulan di papan pengumuman dan website sehingga bisa diakses oleh masyarakat, “ tegasnya.
Terkait hal itu, KPU Kabupaten Bekasi dijadwalkan mengadakan rapat koordinasi dengan stakeholder untuk melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan pada Jumat (26/2/2021).
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas rencana kerjasama KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu untuk melakukan program pendidikan pemilih dan sosialisasi penguatan demokrasi ditengah masyarakat.**
Berikan ulasan