CIKARANG_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengadakan rapat koordinasi (rakor) Evaluasi Sengketa Hukum Administasi Pemilu dan Pemilihan yang digelar secara virtual, Senin (6/9/2021)
Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Alimubarok saat membuka acara tersebut menegaskan potensi permasalahan dan sengketa hukum administrasi senantiasa muncul dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan.
“ Untuk itu jajaran divisi hukum dituntut memahami setiap regulasi pemilu dan pemilihan secara cermat sehingga bisa melakukan langkah-langkah antisipasi untuk meminimalisir munculnya sengketa administrasi, “ pesannya.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar menyampaikan bahwa jajaran divisi hukum perlu meningkatkan pengetahuan dari berbagai aspek termasuk belajar dari kasus-kasus sengketa hukum administrasi yang terjadi pada Pilkada Serentak 2020 dan Pemilu Serentak 2019.
“Menghadapi tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan dimulai tahun depan, kita harus mempersiapkan diri sejak sekarang, sehingga pada saat tahapan pemilu dan pemilihan dapat berlangsung lancar, tertib tanpa menimbulkan sengketa administrasi , “ ujarnya.
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Irvan Mawardi dalam paparannya sebagai narasumber menjelaskan, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, mulai dari KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“ Sesuai dengan pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sengketa proses pemilu melalui pegadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara terkait keputusan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu, “ terangnya.
Irvan menambahkan, terdapat tujuh potensi permasalahan yang perlu dicermati antara lain kedudukan KPU dalam pengujian di PTUN, kedudukan para pihak di Bawaslu dan potensi munculnya pihak intervensi di PTUN serta pengujian pelanggaran administrasi yang masuk kategori terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Rakor Evaluasi diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang terdiri dari Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum serta Fungsional umum atau staf sub bagian hukum. Tampak hadir dalam acara tersebut Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby dan Kasubbag Hukum, Elin Herlina. []
Berikan ulasan