CIKARANG_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengikuti sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, Rabu (17/11). Tampak hadir Kadiv Hukum dan Pengawasan, Wahab Habieby dan Kasubbag Hukum, Elin Herlina.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid dihadiri oleh jajaran KPU kabupaten/Kota Se-Jawa Barat bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para penyelenggara negara terkait gratifikasi dan pencegahan praktik korupsi.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar saat membuka acara mengatakan, adanya tim satgas pengendalian gratifikasi di masing-masing satker diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi dilingkungan KPU.
“ Kegiatan sosialisasi ini sebagai pembekalan bagi seluruh jajaran KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota untuk membentengi diri dari godaan korupsi, “ uacapnya.
Muhammad Indra Furqon selaku Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama KPK RI dalam paparannya menjelaskan tidak sepantasnya bagi pegawai negeri atau pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang sudah diberikan.
“ Pelayanan Itu sudah tugas dan kewajiban kita untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Kita tidak berhak mendapat sesuatu melebihi hak kita, apalagi pegawai negeri sudah disumpah, “ tegasnya.
Furqon menyebutkan ada perbedaan prinsipil antara gratifikasi dan penyuapan. UU No 31 tahun 1999 jo. UU No 20 tahun 2001 menegaskan gratifikasi ilegal merupakan tindak pidana korupsi meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara.
“ Gratifikasi atau hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara akan dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan kita dan ini berlawanan dengan kewajiban dan tugas kita sebagai pejabat publik, “ jelasnya.
Sebelumnya, Inspektorat Wilayah III KPU RI, Nur Wakit Ali Yusron menekankan kepada seluruh satker KPU untuk melaporkan sistem pengawasan intern pemerintahan (SPIP) secara teratur dan tepat waktu.
“SPIP sebagai bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program kegiataan dan penggunaan anggaran. Kepatuhan dan kedisiplinan melaporkan SPIP sebagai parameter kinerja satker yang baik dan profesional, “ terangnya. []
Berikan ulasan