Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    KPU Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran 8.349 Pantarlih

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

    BEKASI_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membutuhkan sebanyak 8.349 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk membantu KPU dalam melakukan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

    Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan jumlah tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dalam penyusunan data pemilih untuk Pemilu Tahun 2024.

    “Berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) jumlah pemilih di Kabupaten Bekasi mencapai 2.241.918 dan setelah dilakukan pemetaan dibutuhkan sebanyak 8.349 TPS yang tersebar di 187 desa/kelurahan, “ terang Jajang pada Jumat (27/1/2023).

    KPU Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Berita Acara Nomor : 107/PL.02.1-BA/3216/2023 tanggal 26 Januari 2023 tentang penetapan jumlah TPS Hasil Pemetaan TPS dalam Penyusunan Data Pemilih untuk Pemilihan Umum 2024.

    Jajang mengatakan, jumlah pemilih di Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 diperkirakan bertambah 187.411 dari pemilu tahun 2019 sebanyak 2.054.407 pemilih. Sedangkan jumlah TPS bertambah 398 dari sebelumnya 7.951 TPS.

    Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas, Dhany Wahab Habieby menerangkan proses pembentukan Pantarlih dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah dilantik pada 24 Januari 2023 lalu. Nantinya, PPS mengusulkan kepada KPU melalui PPK dengan ketentuan setiap TPS satu orang petugas Pantarlih.

    “Sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022, pembentukan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih, “ jelasnya.

    Jadwal pendaftaran calon Pantarlih dari tanggal 26 sampai 31 Januari 2023. Pelamar dapat mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat PPS yang berlokasi di Kantor Desa/Kelurahan masing-masing. Hasil seleksi Pantarlih akan diumumkan pada tanggal 3 – 5 Februari 2023 dan dilantik pada 6 Februari 2023.

    Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Fauzi Usman mengatakan sebelum melaksanakan tugas, Pantarlih akan mendapatkan bimbingan teknis terkait tata cara pemutakhiran data pemilih.

    Hal ini ditujukan agar setiap Pantarlih dapat menjalankan tugas pemutakhiran data pemilih secara profesional dan berintegritas. Pantarlih wajib melaporkan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkala kepada PPS pada akhir masa jabatan.

    “Tugas Pantarlih diantaranya melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, “ pungkasnya. []

     

    Diterbitkan pada
    28 Januari 2023
    Penulis
    deweha
    Kategori
    • Bekasi Banget
    • Berita Lokal
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    Sekjen Mahamuda Desak Ketum Golkar Copot Ketua DPRD Bekasi: “AD/ART Partai Jangan Dikangkangi”

    20 November 2025
    Cahaya
    Cahaya

    PROYEK DRAINASE DI CIMUNING DIDUGA KUAT DICOR ASAL-ASALAN — LSM KAMPAK RI: “INI PEKERJAAN KOTOR DAN BERBAU MANIPULASI”

    20 November 2025
    Cahaya
    Cahaya

    Anggota DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni Sarankan Penambahan Rumah Sakit Untuk Pelayanan MCU Haji

    17 November 2025
    pediajabar
    pediajabar

    Pemasangan U-Ditch di Aren Jaya Diduga Asal Jadi, LSM Kampak RI Soroti Kualitas Proyek Konsolidasi Paket 04

    10 November 2025
    Cahaya
    Cahaya

    Bukan Sekadar Janji, NDC Buktikan Aksi di Jatiasih

    10 November 2025
    Cahaya
    Cahaya

    Ayah dan Sepasang Tangan Kasar

    5 November 2025
    Suara Bekasi
    Suara Bekasi

    Rotasi - Mutasi Pejabat Kota Bekasi Dilakukan Tanpa Pembahasan Dengan DPRD. Cara Komunikasi Walikota Bekasi Dipertanyakan!!!

    3 November 2025
    pediajabar
    pediajabar

    Proyek Hotmix Jalan Caringin Mustikasari Diduga Tak Sesuai Volume, LSM TOPAN-RI Soroti Kualitas dan Tonase Aspal

    2 November 2025
    Cahaya
    Cahaya

    Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Peduli Disabilitas

    1 November 2025
    pediajabar
    pediajabar

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link