Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rakor Pencalonan DPRD

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

    BEKASI_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

    Rakor berlangsung pada Jumat (28/4/2023) di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi dihadiri oleh unsur Bawaslu, Bakesbangpol, Polres Metro Bekasi, RSUD, BNK, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Lapas Kelas II A Cikarang dan perwakilan partai politik peserta Pemilu.

    Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan rapat koordinasi bertujuan untuk memperlancar proses pelayanan pengajuan bakal calaon anggota DPRD dengan melibatkan berbagi instansi terkait yang berwenang menerbitkan dokumen persyaratan administratif bakal calon anggota legislatif.

    “Sesuai surat KPU Nomor 366, maka kami mengundang pihak Polres Metro Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, RSUD, BNK dan instansi terkait serta partai politik guna berkoordinasi perihal proses pengurusan dokumen persyaratan bakal calan anggota DPRD tersebut, “ terangnya.

    Jajang menambahkan, KPU Kabupaten Bekasi telah membentuk helpdesk untuk memfasilitasi tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Sebelumnya pada tanggal 24 April 2023, KPU Kabupaten Bekasi telah mengumumkan masa pengajuan bakal calon anggota DPRD dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

    Kadiv Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits menjelaskan tahapan pencalonan dimulai dengan penginputan data dan dokumen pencalonan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON).

    “Dokumen pencalonan yang diunggah oleh partai poltik ke dalam SILON meliputi surat pengajuan menggunakan Formulir B-PENGAJUAN-PARPOL serta data dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dengan Formulir B-DAFTAR BAKAL CALON, “ ucapnya.

    Harits mengingatkan agar partai politik menggunggah seluruh data dan dokumen pencalonan sebagaimana disyaratkan ke dalam SILON sebelum melakukan penyerahan hardcopy/berkas fisik pencalonan ke KPU Kabupaten Bekasi.

    Selain itu, Harits mengimbau narahubung partai politik agar memberitahu rencana kedatangan ke kantor KPU Kabupaten Bekasi minimal sehari sebelumnya agar pihaknya dapat memberikan pelayanan secara optimal.

    Sebelumnya pada 17 April 2023, KPU Kabupaten Bekasi telah mengadakan bimbingan teknis tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD dan penggunaan aplikasi SILON dengan peserta para narahubung dan operator SILON dari seluruh partai politik peserta pemilu. [Red]

    Diterbitkan pada
    29 April 2023
    Penulis
    deweha
    Kategori
    • Bekasi Banget
    • Berita Lokal
    • Pemerintahan
    • Politik
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    Ayah dan Sepasang Tangan Kasar

    5 November 2025
    Suara Bekasi
    Suara Bekasi

    Rotasi - Mutasi Pejabat Kota Bekasi Dilakukan Tanpa Pembahasan Dengan DPRD. Cara Komunikasi Walikota Bekasi Dipertanyakan!!!

    3 November 2025
    pediajabar
    pediajabar

    Proyek Hotmix Jalan Caringin Mustikasari Diduga Tak Sesuai Volume, LSM TOPAN-RI Soroti Kualitas dan Tonase Aspal

    2 November 2025
    Cahaya
    Cahaya

    Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Peduli Disabilitas

    1 November 2025
    pediajabar
    pediajabar

    PEKERJAAN PEMBANGUNAN TEMBOK PEMBATAS MAKAM DI RAWALUMBU DIDUGA ASAL-ASALAN, STRUKTUR TIDAK SESUAI STANDAR TEKNIS

    30 Oktober 2025
    Cahaya
    Cahaya

    PEKERJAAN SALURAN DRAINASE DI MUSTIKA JAYA DIDUGA ASAL-ASALAN, DIDUGA KONTRAKTOR KEJAR UNTUNG TANPA PERHATIKAN MUTU

    28 Oktober 2025
    Cahaya
    Cahaya

    Kuasa Hukum Minta Polres Metro Bekasi Segera Laksanakan Tes Kebohongan dan Konfrontasi Dua Pelapor Kasus Masturo

    27 Oktober 2025
    Cahaya
    Cahaya

    Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M. Ajak Warga Bekasi Bersabar: Realisasi Aspirasi Dilaksanakan Secara Bertahap

    21 Oktober 2025
    Cahaya
    Cahaya

    Diduga Ada Pengurangan Kubikasi, LSM Kampak RI Soroti Pengecoran Jalan di Margahayu Bekasi Timur

    20 Oktober 2025
    Cahaya
    Cahaya

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link