CIKARANG_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Rabu (5/5/2021) mengikuti rapat kerja Pansus 9 DPRD Kabupaten Bekasi yang membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus, Nurhadi, tampak hadir Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Wahab Habieby, Komisioner Divisi Data dan Informasi, Ahmad Fauzie Usman serta Kasubag Teknis Penyelenggaran, Ifaj Fajar Aiman.
Raker juga dihadiri perwakilan Bagian Hukum Pemkab Bekasi dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Nurhadi mengatakan tujuan pembentukan peraturan kode etik DPRD untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah.
“Kami berharap mendapat masukan dari berbagai pihak, khususnya KPU Kabupaten Bekasi sehingga kode etik yang disusun dapat meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya, “ucapnya.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Wahab Habieby mengapresiasi upaya pansus dengan melibatkan pihak eksternal untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap draft rancangan peraturan DPRD tentang kode etik.
“Sebagai penyelenggara pemilu, kami mendorong agar DPRD mampu menjalankan tugas legislasi, bugjeting dan pengawasan secara optimal, maka adanya kode etik, segenap pimpinan dan anggota DPRD semestinya dapat menunaikan tugas dengan disiplin dan tanggungjawab kepada negara, masyarakat dan konstituennya, “ ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Fauzie Usman menekankan pentingnya peran DPRD dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Kabupaten Bekasi.
“Sinergitas antara DPRD dan KPU sangat diperlukan untuk mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Selain itu menjadi tanggungjawab bersama antara DPRD, parpol dan KPU guna meningkatkan literasi demokrasi ditengah masyarakat, “pungkasnya.**
Berikan ulasan