CIKARANG_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar rapat rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) pada Kamis (29/4/2021).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan rapat diadakan berdasarkan surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
“Sesuai ketentuan surat tersebut kami melakukan rapat rekapitulasi setiap bulan dan hasilnya disampaikan kepada pemangku kepetingan (stakeholder), sedangkan rapat koordinasi PDPB dengan stakeholder terkait dilakukan setiap tiga bulan sekali, “ jelasnya.
Jajang menambahkan untuk jadwal rapat koordinasi akan berlangsung pada bulan Juni, September dan Desember 2021. Sejumlah pihak yang terlibat dalam PDPB antara lain Bawaslu, Disdukcapil, Partai Politik, Bakesbangpol, Polres Metro Bekasi dan lainnya.
Komisioner Divisi Data dan Informasi, Ahmad Fauzie Usman menyebutkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode April 2021 dengan jumlah pemilih sebanyak 2.035.422 (dua juta tiga puluh lima ribu empat ratus dua puluh dua).
“Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.017.920 dan pemilih perempuan berjumlah 1.017.502 yang tersebar di 23 kecamatan, “ terangnya.
Fauzie menghimbau masyarakat agar melaporkan kepada KPU Kabupaten Bekasi apabila namanya belum terdata dalam Daftar Pemilih, bagi warga yang baru berusia 17 tahun atau ada perubahan data kependudukan atau ada keluarga yang telah meninggal dunia.**
Berikan ulasan