CIKARANG_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi merilis daftar pemilih berkelanjutan (DPB) bulan Mei 2021 sebanyak 2.035.875.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi pada Selasa, (25/5/2021) di Kantor KPU, Jalan Raya Rengasbandung Nomor 103 Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Komisioner Divisi Data dan Informasi, Ahmad Fauzie Usman mengatakan proses pemutakhiran data dilakukan dengan cara memvalidasi data hasil laporan masyarakat serta data kependudukan yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi.
“Pada bulan ini kami memasukan data potensi pemilih baru sebanyak 671 yang berasal dari Kecamatan Cibarusah dan Cikarang Barat, sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 218 tersebar di berbagai wilayah kecamatan, “ jelasnya.
Fauzie menambahkan kriteria potensi pemilih baru diantaranya warga yang baru berusia 17 tahun dan anggota TNI/Polri yang memasuki masa purna tugas, sedangkan pemilih TMS adalah warga yang sudah meninggal dunia, penduduk pindah keluar dan warga yang menjadi anggota TNI/Polri.
Selengkapnya daftar pemilih berkelanjutan (DPB) bulan Mei 2021 di Kabupaten Bekasi adalah sebagai berikut; pemilih laki-laki sebanyak 1.018.095, pemilih perempuan berjumlah 1.017.780. Jumlah keseluruhan mencapai 2.035.875 atau bertambah 453 dari DPB bulan April yang berjumlah 2.035.422.
KPU Kabupaten Bekasi menyediakan layanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara offline pada setiap hari dan jam kerja di Kantor KPU Kabupaten Bekasi. Bagi masyarakat yang ingin melaporkan data pemilih secara online dapat mengakses link https://bit.ly/Tanggapan_Masyarakat.[]
Berikan ulasan