CIKARANG_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jumat (29/10/2021) merilis jumlah pemilih sebanyak 2.039.144 tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Oktober 2021.
Jumlah tersebut meliputi pemilih lak-laki berjumlah 1.019763 dan pemilih perempuan berjumlah 1.019.381 yang tersebar di 23 kecamatan dan 187 desa/kelurahan.
Kadiv Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Ahmad Fauzie Usman menjelaskan jumlah ini sesuai Berita Acara Nomor 21/PL.02.1-BA/3216/KPU-Kab/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021.
KPU Kabupaten Bekasi mencatat potensi pemilih baru sebanyak 1.026 yang terdiri dari pemilih laki-laki 518 dan pemilih perempuan 508 orang.
“Selain itu setelah dilakukan proses penyandingan data dengan instansi terkait terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 52 orang, “ terangnya.
Fauzie menambahkan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya dengan menggandeng stakeholder terkait dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
“Pada bulan ini, KPU Kabupaten Bekasi telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan data siswa SMA/SMK yang telah berusia 17 tahun untuk dimasukkan dalam DPB, “ imbuhnya.
Penandatanganan MoU dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (CDP) Jawa Barat Wilayah III pada 12 Oktober 2021 dan bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Bekasi dilakukan pada 25 Oktober 2021.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Bekasi melakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Darma Indo Damanik, SH., M.Kn pada 18 Oktober 2021 dan bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Ricky Setiawan Anas, SH.,M.H pada 25 Oktober 2021.
Pertemuan dengan kedua institusi penegak hukum tersebut bertujuan untuk menjalin sinergisitas kelembagaan, khususnya terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan persiapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. []
Berikan ulasan