BEKASI_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan tiga rancangan daerah pemilihan (dapil) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman KPU Kabupaten Bekasi Nomor : 222/PL.01.1-SD/3216/2022 tanggal 23 November 2022.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan pihaknya menyusun rancangan daerah pemilihan tersebut berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Secara teknis kami mengacu pada Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024, “ terangnya.
Jajang menambahkan, berdasarkan Keputusan KPU tersebut, jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 bertambah 5 menjadi 55 kursi seiring bertambahnya jumlah penduduk Kabupaten Bekasi yang mencapai 3.079.730 jiwa.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits mengatakan tiga rancangan penataan daerah pemilihan mengacu pada prinsip-prinsip penataan dapil, yaitu; kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, keseimbangan alokasi kursi antar dapil, integritas wilayah, coterminus, kohesivitas dan kesinambungan.
“Selanjutnya kami mengundang masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan mulai 23 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022 dan tahapan uji publik pada tanggal 7 – 16 Desember 2022, “ jelasnya.
Berikut 3 Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu Tahun 2024 dengan alokasi 55 kursi (angka dalam kurung jumlah kursi)
Rancangan 1 (6 dapil seperti Pemilu 2019) :
Bekasi 1 (12) : Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu.
Bekasi 2 (8) : Cibitung, Cikarang Barat.
Bekasi 3 (8) : Tambun Selatan.
Bekasi 4 (11) : Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara.
Bekasi 5 (8) : Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Cabangbungin, Muaragembong.
Bekasi 6 (8) : Cikarang Utara, Karang Bahagia, Cikarang Timur.
Rancangan 2 (6 dapil baru) :
Bekasi 1 (9) : Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu.
Bekasi 2 (8) : Cibitung, Cikarang Barat.
Bekasi 3 (8) : Tambun Selatan.
Bekasi 4 (10) : Tarumajaya, Babelan, Tambun Utara.
Bekasi 5 (10) : Sukawangi, Tambelang, Karang Bahagia, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Cabangbungin, Muaragembong.
Bekasi 6 (10) : Cikarang Utara, Cikarang Timur, Kedungwaringin, Cikarang Selatan.
Rancangan 3 (7 dapil baru) :
Bekasi 1 (9) : Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu.
Bekasi 2 (8) : Cibitung, Cikarang Barat.
Bekasi 3 (8) : Tambun Selatan.
Bekasi 4 (7) : Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, Sukatani.
Bekasi 5 (7) : Tarumajaya, Babelan, Muaragembong.
Bekasi 6 (7) : Karang Bahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya, Cabangbungin. Bekasi 7 (9) : Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Selatan.
Berikan ulasan