BANDUNG_Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat mengadakan Rapat Kerja (Raker) Perumusan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021) di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok saat membuka kegiatan menjelaskan, raker ini dilaksanakan sebagai sarana pengetahuan bersama dalam menyusun pedoman teknis dan keputusan KPU.
“Kegiatan ini sebagai langkah persiapan menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Divisi Hukum dan Pengawasan sebagai leading sector dalam penyusunan peraturan harus memahami mekanisme perumusan pedoman teknis dan penyusunan keputusan KPU, “jelasnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar, S.H.,M.H. menambahkan kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Team Perumus Naskah Akademik Perda Provinsi Jawa Barat, Dewi Rahmawati Gustini,S.H.,M.H dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Ery Kurniawan., SH., MH.
“Belajar dari pengalaman pemilu 2019 dan pilkada 2020, maka divisi hukum harus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas untuk mengantisipasi permasalahan yang muncul dari setiap tahapan pemilu dan pemilihan, “ terangnya.
Narasumber dari Kemenkumham, Ery Kurniawan., SH., MH menerangkan dalam menyusun peraturan, yang harus diperhatikan antara lain, judul harus singkat, jelas tetapi mencerminkan norma yang diatur.
“Konsideran yang dicantumkan memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan perundang-undangan, “ tuturnya.
Raker dilaksanakan secara hybrid diikuti oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum serta staf pelaksana dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Diantaranya tampak hadir secara luring Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby. []
Berikan ulasan