Bekasi Timur — Sorotan terhadap proyek Peningkatan Jalan Nonon Sonthanie, Kecamatan Bekasi Timur, kembali mencuat. Proyek milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi dengan nilai kontrak Rp2.262.559.217,00 yang bersumber dari PAD TA 2026 dan dikerjakan oleh CV Tumaritis itu sebelumnya telah disorot terkait dugaan ketidaksesuaian diameter besi tulangan serta lemahnya pemadatan dasar.
Kini, temuan lanjutan di lapangan kembali menjadi perhatian.
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi awak media serta LSM, proses pengecoran disebut menggunakan beton readymix jenis fast track (beton siap pakai dari batching plant). Secara teknis, beton fast track telah melalui proses pencampuran dan penakaran komposisi material sesuai mutu yang dipesan, sehingga pada prinsipnya tidak diperkenankan dan tidak lazim dilakukan penambahan air di lokasi pekerjaan karena dapat memengaruhi kualitas beton.
Namun, sorotan lain muncul pada tahapan pelaksanaan di lapangan. Dalam proses pengecoran, diduga tidak digunakan alat vibrator (febrator) untuk pemadatan beton. Padahal, penggunaan vibrator sangat penting untuk memastikan beton padat sempurna, menghilangkan rongga udara, dan mencapai kekuatan struktural sesuai spesifikasi teknis.
Selain itu, pengawasan dari pihak dinas disebut tidak terlihat saat proses pengecoran berlangsung, khususnya pada malam hari. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan teknis pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
LSM KAMPAK RI Desak Audit Teknis
Menanggapi temuan tersebut, Fari Rangga dari LSM KAMPAK RI mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek yang dikerjakan CV Tumaritis.
“Kalau beton yang digunakan adalah fast track, maka mutunya sudah ditentukan dari batching plant dan tidak boleh diubah di lapangan. Yang menjadi perhatian kami adalah metode pelaksanaan di lokasi, termasuk penggunaan vibrator dan pengawasan teknisnya,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya uji mutu beton serta evaluasi metode kerja untuk memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi kontrak.
“Kami meminta Inspektorat Kota Bekasi turun melakukan audit teknis dan administrasi. Pastikan semua tahapan sesuai aturan agar kualitas jalan benar-benar terjamin,” tegasnya.
Publik Tunggu Transparansi
Dengan waktu pelaksanaan 63 hari kalender sebagaimana tercantum dalam kontrak Nomor 620.01/10.0059.4.033/SP/DBMSDA-BM/2026/62040782, masyarakat menilai masih ada ruang untuk evaluasi sebelum proyek dinyatakan selesai.
Desakan agar pengawasan diperketat dan hasil pekerjaan diaudit secara terbuka pun semakin menguat. Publik berharap proyek peningkatan jalan ini benar-benar memenuhi standar mutu dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Berikan ulasan