Kabupaten Bekasi, 30 Juli 2025 — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Hitam Putih mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera merealisasikan program Desa Sadar Hukum sebagaimana tertuang dalam agenda Nawacita Presiden Prabowo Subianto. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa, guna mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat akar rumput.
Ketua LKBH Hitam Putih, Mulyono, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 180 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, ia menilai sudah saatnya pemerintah daerah bertindak cepat dan menyeluruh dalam menyambut arahan kebijakan nasional tersebut.
> "Pos bantuan hukum di tingkat desa sangat penting untuk menganulir problem-problem hukum masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam penyelesaian konflik agraria, warisan, rumah tangga, hingga masalah administrasi dasar warga negara," tegas Mulyono.
Peran Strategis Sarjana Hukum Desa
Lebih lanjut, Mulyono menjelaskan bahwa Kabupaten Bekasi sebenarnya memiliki potensi besar dalam menggerakkan program ini. Banyak sarjana hukum yang tersebar di seluruh desa dan kecamatan yang dapat direkrut dan dilatih untuk menjadi garda terdepan edukasi hukum masyarakat desa.
> "Rekrutmen dan pelatihan sarjana hukum desa bisa dilakukan melalui kerja sama antara LKBH Hitam Putih dan Pemkab Bekasi. Mereka inilah yang nantinya menjadi pilar Posbakum, baik secara preventif maupun kuratif," tambahnya.
Landasan Hukum Pembentukan Posbakum Desa
Pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa ini memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Instruksi Presiden dan Program Nawacita Presiden Prabowo Subianto terkait Reformasi Hukum dan Keadilan Sosial
Dengan fondasi hukum tersebut, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui Dana Desa atau sinergi dengan APBD untuk mendirikan Posbakum yang operasional dan berkelanjutan.
Arah Baru: Desa sebagai Titik Nol Keadilan
LKBH Hitam Putih menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar program, melainkan gerakan nasional untuk membumikan hukum di akar rumput, menjadikan desa sebagai titik nol keadilan yang inklusif dan partisipatif.
> "Jika pemerintah daerah serius, maka Kabupaten Bekasi bisa menjadi role model nasional dalam membangun masyarakat sadar hukum dari desa," pungkas Mulyono.
Berikan ulasan