CIKARANG_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan rapat pleno untuk menyusun agenda kerja work from home (WFH) selama masa PPKM Darurat yang berlangsung dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin pada Senin (5/7/2021) dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris dan kasubbag. Seperti diketahui Pemerintah telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
Jajang mengatakan, rapat pleno untuk menindaklanjuti surat edaran KPU RI Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 3 Juli 2021 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum pada masa PPKM Darurat dan Instruksi Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang pemberlakukan PPKM untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi.
“KPU Kabupaten Bekasi melakukan sistem kerja work from home (WFH) 100 persen sampai tanggal 20 Juli 2021. Secara khusus kami akan melakukan monitoring pelayanan secara virtual setiap hari Senin dan Kamis untuk memastikan agenda kerja dan pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana dengan baik, “ jelasnya.
Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Titot Suheryanto menambahkan selama pelaksanaan WFH para ASN dan pegawai non ASN agar tetap menjaga kedisiplinan dan kinerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Absensi dilakukan dengan mengisi aplikasi BISMA bagi ASN Pemda dan daftar hadir virtual bagi pegawai lainnya. Koordinasi dan komunikasi tetap berlangsung melalui WA dan Zoom sehingga setiap pekerjaan dan laporan bisa diselesaikan tepat waktu, “ tegasnya.
Titot berpesan kepada seluruh pegawai tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari paparan Covid-19, terlebih saat ini Kabupten Bekasi berada pada level 4 kategori zona merah penyebaran Covid-19.**
Berikan ulasan