KOTA BEKASI - Mantan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto diduga belum mengembalikan sejumlah aset dinas Pemerintah Kota Bekasi sejak usai masa jabatan pada 20 September 2023 lalu.
Informasi yang didapat dari internal Pemerintah Kota Bekasi pada saat pemeriksaan yang di lakukan oleh Inspektorat Propinsi Jawa Barat di dapat keterangan ada sejumlah asset milik Pemerintah Kota Bekasi yang masih dikuasai dan belum di kembalikan oleh mantan Walikota Tri Adhianto.
"Terkait asset Pemerintah Kota Bekasi yang belum di kembalikan tsb adalah asset2 yang berada di rumah dinas walikota di Kemang maupun asset berupa kendaraan dinas roda empat dan roda dua ( Honda gold wing dan dua Harley Davidson) yang masih belum kembalikan dan di duga salah satu kendaraan roda 2 (dua) tsb masih di kuasai oleh salah satu oknum kepala bagian setda. Patut di sayangkan seluruh unit kendaraan tersebut belum dikembalikan kepada Pemkot Bekasi, yang seharusnya sudah dikembalikan kepada Pemkot untuk di gunakan oleh PJ. Walikota dan pengawal yang melekat," Kata Tokoh Pemuda Kota Bekasi, Ichsan Tamimi
Selain itu, Lanjut, Ichsan Tamimi, Aset yang berada di rumah dinas walikota (Kemang) sepatutnya sudah diambil dan dikuasai oleh Pemkot melalui Bidang Asset atau Bagian Umum Setda Kota Bekasi ." Asset tersebut dalam bentuk mabelir, Lemari, genset, AC juga masih dipergunakan oleh Tri Adhianto," Tegasnya.
Dirinya berharap Pemkot Bekasi dalam hal ini PJ Walikota tegas untuk mengambil aset daerah yang dipergunakan mantan Walikota Bekasi dengan menugaskan Sekda dan atau memerintahkan Kepala BPKAD Kota Bekasi.
"Itu milik negara bukan milik pribadi Tri Adianto. jadi harus dikembalikan," Tandasnya.
Dilain tempat, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengingatkan para pejabat, mantan pejabat yang masih menguasai asset daerah, seperti mobil, rumah dan lain lain agar segera mengembalikannya kepada pemerintah setempat.
Menurut dia, jika ada mantan pejabat yang tidak mengembalikan aset daerah maka pemerintah setempat wajib segara mengambil langkah tegas untuk mengambil kembali aset daerah yang dikuasai mantan pejabat tersebut.
Lanjutnya, setiap pejabat maupun mantan pejabat diwajibkan untuk mengembalikan seluruh asset yang dikuasai kepada pemerintah daerah, jika tidak maka yang bersangkutan siap diproses sesuai aturan ketentuan yang berlaku.
Berikan ulasan