Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    Mereka Gagal (lagi) !

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

    Masih melanjutkan perlawanan di aksi yang pertama bulan Juni lalu (Rabu, 24/6) dengan isu pencabutan RUU-HIP bahkan lebih dari itu, massa aksi menyuarakan pemakjulan Jokowi dan pembubaran PDI Perjuangan. Disini poinnya, bahwa penyuaraan untuk memakjulkan presiden dianggap semudah membalikkan telapak tangan. Ada mekanismenya. Apakah mereka paham soal mekanisme dimaksud (?). Begitu juga dengan keinginan membubarkan PDI Perjuangan justru ketika mereka adalah pemenang pemilu di 2 (dua) penyelenggaraan terakhirnya (??).

    Saya, -haqul yaqien-, bahwa isu yang didengungkan itu akan mubazir dan menuai kesiasiaan -seperti aksi dan isu sebelumnya-. Kenapa (?). Karena tidak cerdas dan mengadaada (!). Sudah itu saja argumen yang pantas untuk memberi penggambaran sebuah kesimpulan aksi kemarin itu (Kamis,16/7).

    Alasan-alasan Pemberhentian Presiden sebagaimana termakhtub dalam Pasal 7A UUD 1945 mengatur sebagai berikut: “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

    Apakah presiden Jokowi memenuhi syarat tersebut diatas (?) -secara objektif bukan subjektif dan apriori-. Begitu juga soal pembubaran partai politik. Partai politik (parpol) diatur dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 jo UU Nomor 2 Tahun 2011. Undang-undang mengatur pembubaran partai dapat dilakukan hanya melalui dua inisiatif.

    Pertama, inisiatif internal. Keinginan membubarkan berasal dari dalam partai sendiri. Bentuknya bisa berupa keputusan internal partai untuk membubarkan diri atau menggabungkan diri ke partai lain. Kedua, inisiatif eksternal. Partai dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan pembubaran partai melalui MK bersifat limitatif. Ketentuannya terdapat dalam Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 40 Ayat 5. Partai dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

    Seperti aksi yang pertama (24/6), keinginan untuk menjadikan PDI Perjuangan sebagai musuh bersama akan kembali menemui kegagalan. Jika aksi pertama dibumbui dengan pembakaran bendera PDI Perjuangan, aksi kali ini lebih mengumandangkan pemakjulan dan pembubaran PDI Perjuangan.

    Jika dicermati dalam eskalasi gerakan, tak ada yang perlu dikhawatirkan dari gelombang aksi model mereka. Justru yang patut diperhatikan adalah adanya pelibatan massa aksi dari anakanak usia dini. Yang sudah tua saja belum tahu subtansi aksi, apalagi anakaanak (?). Apakah ini menjadi perhatian KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Bukankah anak-anak dilarang terlibat unjuk rasa sesuai dengan Pasal 87 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (??).

    Apa yang menjadi target utama sesungguhnya adalah mengambil alih kekuasaan, dan itu inkonstitusional. Mereka paham soal ini, tapi keinginan kuat untuk berkuasa lebih menguasai akal sehatnya. Hampir setiap saat, elit kelompok ini membuat narasi perlawanan -biarpun itu tak pernah mendapat respon memadai-. Kalau sudah begini, untuk apa terus menerus menebar permusuhan (??).

    Keinginan membubarkan PDI Perjuangan sepertinya ingin memancing keluar para kadernya. Padahal PDI Perjuangan dalam kasus pembakaran bendera partai tempo hari lebih memilih jalan hukum. Tidak akan mungkin PDI Perjuangan meladeni tuntutan yang sedemikian ini.

    Kesimpulan saya, aksiaksi akan digagas lagi dengan isu yang sama, dan terus menebar provokasi. Lalu, pada titik tertentu nantinya, mereka menjadi seolaholah paling elegan dalam menyuarakan aspirasi. Saat dibubarkan paksa oleh aparat, mereka akan menjelma menjadi kelompok yang tersakiti. Episode selanjutnya sudah melekat di humoir khalayak.

    Hen Eska
    spidolmerah.red

    Diterbitkan pada
    17 Juli 2020
    Penulis
    hen.eska
    Kategori
    • Politik
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    Proyek Pemasangan Jaringan Pipa Air Bersih Dimulai di Pasir Randu Residence Cibarusah

    10 April 2026
    Citra Kamila
    Citra Kamila

    Polifoni Sebagai Medium Berekspresi dalam Musik Ananda Sukarlan

    9 April 2026
    hans yogo
    hans yogo

    LKPJ Rasa Abu Nawas: DPRD Kota Bekasi Disorot Tajam, Pengawasan Dinilai Sekadar Formalitas

    9 April 2026
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    RW 01 Jatikramat Gelar Aksi Sosial Ramadan, 150 Warga Terima Santunan dan Bingkisan

    18 Maret 2026
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    LMP Bekasi Selatan Dirikan Posko Mudik Lebaran 2026 di Pekayon, Bagikan Takjil untuk Pengendara

    16 Maret 2026
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    Dana Puluhan Miliar Dipertanyakan, BMB Desak KPK Usut Mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

    10 Maret 2026
    Citra Kamila
    Citra Kamila

    Small Business Success Timeline: How Soon Can Profits Be Expected?

    6 Maret 2026
    aathi.vithyah
    aathi.vithyah

    Drainase Rp1,7 Miliar di Bekasi Barat Dipertanyakan: Dipasang di Atas Genangan, Tanpa Lantai Dasar

    28 Februari 2026
    Citra Kamila
    Citra Kamila

    BRI KC Cikarang Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim Yayasan Cahaya Alam

    27 Februari 2026
    Ibnu Syafaat
    Ibnu Syafaat

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link