BEKASI - Persoalan pengelolaan aset daerah di Kota Bekasi kembali menuai sorotan publik. Barisan Muda Bekasi (BMB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bekasi dan secara bersamaan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Inspektorat Kota Bekasi.
Massa menyoroti hilangnya sepeda motor di lingkungan DPRD yang terjadi sejak 2025, dugaan penjualan bus milik BUMD, serta proses lelang pengelolaan gedung DPRD yang diduga sarat monopoli dan praktik KKN.
Kasus hilangnya kendaraan bermotor di area Gedung DPRD Kota Bekasi pada 2025 sebelumnya telah diberitakan oleh sejumlah media online. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan yang seharusnya memiliki pengamanan ketat. Namun hingga kini, tidak terdapat penjelasan terbuka kepada publik mengenai evaluasi sistem keamanan maupun pertanggungjawaban pengelola gedung.
Gedung DPRD Kota Bekasi diketahui dikelola oleh PT Adhimukti Inti Indonesia. Meski insiden kehilangan aset telah menjadi perhatian publik sejak 2025, perusahaan tersebut kembali memenangkan lelang pengelolaan building management. Kondisi ini memunculkan dugaan monopoli penyedia jasa dan pengaturan pemenang lelang, karena perusahaan yang sama terus mendominasi pengelolaan gedung strategis pemerintah daerah.
Ketua Barisan Muda Bekasi, Juhartono, menilai proses tersebut tidak mencerminkan persaingan sehat.
“Insiden kehilangan motor sudah diberitakan sejak 2025, tapi tidak ada evaluasi terbuka. Justru pengelola yang sama kembali dimenangkan. Ini memunculkan dugaan kuat adanya monopoli dan praktik KKN dalam proses lelang,” ujar Juhartono.
BMB juga menyoroti peran Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bekasi, yang memiliki kewenangan administratif dalam pengelolaan rumah tangga DPRD. Dalam aksi tersebut, Sekwan tidak menemui massa aksi, sehingga menimbulkan pertanyaan publik, termasuk dugaan penghindaran klarifikasi terkait proses lelang yang kembali dimenangkan PT Adhimukti Inti Indonesia.
Selain persoalan DPRD, massa aksi turut mengangkat dugaan penjualan bus Trans Patriot milik PT Mitra Patriot, BUMD Kota Bekasi. Isu ini sebelumnya juga menuai kecaman dari kalangan DPRD, sebagaimana diberitakan media online. Sejumlah anggota dewan menilai penjualan bus tersebut tidak transparan, berpotensi melanggar mekanisme pemindahtanganan aset daerah, dan dinilai merugikan pelayanan publik.
Dalam pemberitaan sebelumnya, DPRD disebut meminta penjelasan terbuka dari manajemen PT Mitra Patriot dan Pemerintah Kota Bekasi, termasuk terkait dasar hukum penjualan, nilai transaksi, serta alur pertanggungjawaban hasil penjualan bus yang dibeli dari keuangan daerah. Penjualan aset tersebut dinilai mencederai fungsi BUMD sebagai penyedia layanan publik, bukan entitas bisnis semata.
BMB menilai rangkaian persoalan ini menunjukkan pola pengelolaan aset yang bermasalah, mulai dari gedung DPRD hingga BUMD. Karena itu, seluruh temuan dan dugaan tersebut telah dilaporkan ke Inspektorat Kota Bekasi untuk dilakukan audit dan pemeriksaan, termasuk penelusuran dugaan monopoli dan praktik KKN dalam proses lelang building management serta dugaan pelanggaran dalam penjualan aset BUMD.
Berikan ulasan