Pada Tanggal 4 November 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar calon tetap (DCT) Anggota Legislatif Pemilu 2024.
Setelah penetapan DCT Panwaslu Kecamatan Bekasi Barat, mengimbau Partai Politik dan Peserta Pemilu agar tidak melakukan aktivitas Kampaye selama 25 hari.
"Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024" kata (Ketua Panwaslu Bekasi Barat) Imam Suharyadi, S.Pd.I
Guna mencegah terjadinya pelanggaran kampanye diluar jadwal, Panwacam Bekasi Barat kembali mengimbau Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kecamatan Bekasi Barat.
"Kami mengimbau agar Parpol Peserta Pemilu tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Meskipun demikian, Parpol masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup INTERNAL PARTAI POLITIK”, ujarnya lagi Ketua Panwascam Bekasi Barat.
Hal ini tercantum dalam ketentuan Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu menyatakan bahwa : Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).
Selain pelanggaran administrasi, imbauan Panwaslu Kecamatan Bekasi Barat ini juga menyampaikan Tindak Pidana Pemilu jika parpol tetap melaksanakan kampanye diluar jadwal. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Meskipun diperbolehkan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di Internal Partai politik, kegiatan tersebut WAJIB diberitahukan oleh Partai Politik ataupun Peserta Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan Bekasi Barat pada 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Maka dengan ini disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kecamatan Bekasi Barat, beberapa hal sebagai berikut:
1. Agar dapat melaksanakan sosialisasi sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum;
2. Tidak melaksanakan kampanye diluar masa Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sd. 10 Februari 2024;
3. Adapun Alat Peraga Kampanye yang telah terpasang di berbagai tempat dan berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum agar dapat ditertibkan/diturunkan secara mandiri dengan batasan waktu yang akan di tentukan;
4. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah di sepakati, Alat Peraga Kampanye dimaksud belum ditertibkan/diturunkan, Panwaslu Kecamatan Bekasi Barat dan instansi yang berwenang akan melaksanakan penertiban alat peraga dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian imbauan ini disampaikan, dan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat Imbauan selain disampaikan kepada Parpol Peserta Pemilu juga ditembuskan ke instansi terkait di Kecamatan Bekasi Barat.
FMH
Berikan ulasan