Permasalahan daftar pemilih seringkali muncul setiap menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Padahal, tahapan pemutakhiran daftar pemilih sudah melalui proses yang panjang dan memakan waktu yang relatif lama.
Sebagai contoh warga yang diketahui sudah meninggal dunia tetapi namanya masih tercantum dalam daftar pemilih. Adapula warga yang mendapatkan surat pemberitahuan memilih (formulir C6) lebih dari satu sebab namanya terdaftar di beberapa TPS.
Salah satu faktor yang menjadi kendala utama adalah akurasi data kependudukan yang ada di tanah air dan masih rendahnya kesadaran warga untuk melakukan updating data kependudukan. Tak dipungkiri masih ada warga yang enggan melaporkan anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Seperti diketahui proses penyusunan daftar pemilih dimulai dengan penyerahan data agregat kependudukan yang disebut Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Tahapan selanjutnya dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data tersebut oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan kluster tempat pemungutan suara (TPS) di daerah masing-masing.
Jika merujuk pada Pemilu Serentak 2019, setelah DPS diumumkan tahapan berikutnya adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bahkan, meski telah menjadi DPT ternyata proses perbaikan daftar pemilih masih terus berlangsung hingga kemudian terbit Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). Realitasnya proses penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan dilakukan tidak cukup hanya sekali.
Selain DPT, pada pemilu serentak 2019 juga terdapat Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk mengakomodir pemilih yang namanya belum tercantum dalam daftar pemilih pada hari pencoblosan. Petugas KPPS juga mesti mencermati pemilih yang masuk kategori dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Daftar Pemilih memang menjadi elemen sangat mendasar dalam pelaksanaan demokrasi elektoral. Penyelenggara pemilu dituntut untuk menyusun daftar pemilih secara jujur, tepat dan akurat. Dalam banyak kasus daftar pemilih seringkali menjadi alasan untuk mengajukan gugatan oleh para pihak yang kalah dalam kontestasi.
Data Kependudukan memang menjadi sumber utama dalam penyusunan daftar pemilih di Indonesia. Rumus untuk menghasilkan daftar pemilih yang akurat harus dimulai dengan pembenahan data kependudukan yang valid dan real time.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 14 huruf (l) berbunyi; KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban yang sama juga diamanatkan kepada KPU Provinsi (pasal 17) dan KPU Kabupaten/Kota (pasal 20). Ketentuan ini membuktikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih merupakan hal yang sangat penting dan mendasar untuk melindungi hak pilih setiap warga negara.
Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih.
Regulasi tentang pemutakhiran data pemilih juga diatur dalam pasal 58 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 yang menyebutkan; KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan daftar pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
Sepanjang tahun 2020 seluruh KPU Kabupaten/Kota ditugaskan untuk melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya.
Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 181 tanggal 28 Februari 2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, diperintahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah agar melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkala berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait.
Proses pemutakhiran data harus dilakukan secara terbuka dan memberi kesempatan kepada warga masyarakat untuk menyampaikan laporan dan tanggapan. Secara khusus KPU Kabupaten/Kota diharuskan untuk mengumumkan Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulan di papan pengumuman atau website masing-masing.
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, KPU Kabupaten/Kota dapat membuat aplikasi mobile pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang terhubung dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) KPU RI. Selain itu KPU Kabupaten/Kota diharapkan dapat melakukan terobosan dan inovasi serta sosialiasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan melalui berbagai lini media.
Kesiapan penyelenggara pemilu untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus dibarengi dengan menggugah kesadaran warga masyarakat untuk memperbaharui data kependudukan. Publik mesti diedukasi tentang pentingnya memperbaharui data diri sehingga haknya sebagai warga negara terjamin sebagaimana mestinya.
Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum bagi warganya. Untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum bagi penduduk Indonesia sebagai warga negara maka diperlukan pengaturan tentang administrasi kependudukan (Adminduk).
Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu telah mencanangkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dalam rangka meningkatkan kesadaran semua pihak, masyarakat, pemerintah dan lembaga pengguna akan pentingnya tertib administrasi kependudukan
Sinergitas dan kolaborasi yang baik antara Kemendagri dan KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diharapkan dapat meminimalisir permasalahan daftar pemilih pada Pemilu tahun 2024 dan seterusnya. Sumber data kependudukan yang valid dan akurat akan memudahkan proses penyusunan daftar pemilih yang berkualitas.
Tugas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU mencakup 2 (dua) hal mendasar, yakni memasukan nama pemilih yang telah memenuhi syarat (MS) dan mengeluarkan nama pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari daftar pemilih yang ada di wilayah masing-masing.
Untuk itu diperlukan data updating hasil pelayanan administrasi kependudukan seperti penduduk pindah datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, perubahan alamat dan data kematian.
Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan; Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Pasal 199 berbunyi; Untuk menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi setiap warga negara untuk berperan aktif dalam proses pemutakhiran daftar pemilih dan memastikan namanya tercantum dalam daftar pemilih yang diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota pada setiap bulan. Apabila namanya belum tercatat padahal sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dapat mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sebagai dasar perbaikan.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berdampak pada sistem pendaftaran pemilih yang berubah dan lebih condong kepada continous voter registration system. KPU sebagai penanggung jawab utama masalah daftar pemilih mesti bekerja keras untuk melakukan sosialisasi dan menggerakan masyarakat agar lebih sadar terhadap hak pilih yang dimilikinya.
Pemilihan Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah dapat menjadi momentum bagi pencanangan Gerakan Masyarakat Sadar Hak Pilih (Gemar Sahih). Gerakan ini dapat dikampanyekan secara massif oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota, partai politik dan stakeholder lainnya guna mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pemutakhiran data pemilih yang sedang berlangsung.
Melalui Gemar Sahih diharapkan tidak ada lagi persoalan daftar pemilih yang menjadi isu klasik setiap menjelang pemilu. Merupakan tanggungjawab bersama seluruh komponen bangsa untuk meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia, dimulai dari penyusunan daftar pemilih yang tepat dan akurat.**
Berikan ulasan