BEKASI — Pekerjaan pembangunan tembok pembatas antara area makam dan pemukiman di RT 06 RW 026, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menuai sorotan dari masyarakat dan aktivis kontrol sosial.
Dari hasil pantauan di lapangan pada Senin (13/10/2025), ditemukan sejumlah kejanggalan teknis dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV. Rasitabu Mandiri dengan nilai kontrak Rp144.988.200,00 dan masa kerja 60 hari kalender tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan beberapa hal yang diduga tidak sesuai dengan standar pekerjaan konstruksi. Pertama, ukuran besi tulangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya digunakan untuk struktur tembok penahan tanah atau pembatas. Kedua, jarak antar cincin (sengkang) pada tulangan tampak terlalu renggang dan tidak memenuhi standar jarak pengikat yang disyaratkan dalam pekerjaan beton bertulang.
Selain itu, pekerjaan di lapangan juga tidak menggunakan fondasi dasar yang seharusnya menjadi penopang utama beban struktur, melainkan hanya menggunakan sistem selup gantung yang tidak direkomendasikan untuk pekerjaan tembok pembatas dengan beban tanah di belakangnya.
Lebih jauh, proses pengecoran dilakukan secara manual tanpa alat bantu mekanis, yang berpotensi memengaruhi kualitas kepadatan beton dan kekuatan hasil akhir konstruksi.
Aktivis LSM Kampak RI, Fari Rangga, menilai bahwa pelaksanaan proyek ini menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan teknis dari pihak terkait.
“Kalau dilihat dari ukuran besi dan jarak cincinnya saja sudah tidak standar. Ditambah lagi tidak ada fondasi yang memadai, hanya selup gantung. Ini jelas rawan ambruk kalau dibiarkan seperti ini,” ujar Fari sapaan akrabnya.
Fari juga menegaskan bahwa proyek dengan sumber dana dari APBD Kota Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) tersebut harus segera ditinjau ulang oleh pihak pengawas maupun konsultan teknis.
“Kami minta Disperkimtan turun langsung ke lapangan. Jangan biarkan pekerjaan seperti ini diterima begitu saja, karena menyangkut keselamatan warga dan uang negara,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun pengawas proyek PT. Sava Bintang Padang belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.
Berikan ulasan