Pada Kamis, 4 Mei 2023 bertempat di Desa Karangasih Cikarang Utara yang di hadiri seluruh ketua RT & ketua RW , kepala seksi pelayanan desa dan beberapa staf desa Karangasih .
Ibu Sri Wahyuni S.H., M.H. sebagai dosen pembimbing lapangan, ada beberapa program kerja yang akan diberikan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya , Kota Bekasi. Kepada para masyarakat Desa Karangasih, yaitu :
1. Seminar edukasi, terkait. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pinjaman Online sesuai peraturan perundang - undangan dan peraturan OJK.
2. penyuluhan konsep administrasi yang baik sesuai dengan hukum positif di Indonesia ( BW )
Beliau berpendapat maraknya permasalahan pinjaman online di masyarakat pada saat ini terkait dengan kenaikan bunga yang tidak beraturan , penyebaran data pribadi , ancaman yang di berikan saat penagihan utang sangat menimbulkan keresahan bagi masyarakat khusunya desa karangasih. Kerena badan usaha pinjaman online banyak yang berdiri secara ilegal.
Beliau juga menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang kurang pemahaman terkait administrasi, seperti : surat kuasa, surat permohonan, surat pengantar dan lain - lain , yang baik sesuai hukum positif di Indonesia. Akan menimbulkan problematika permasalahan baru di masyarakat. Maka oleh sebab itu penting bagi masyarakat mendapatkan pemahaman terkait konsep administrasi yang baik sesuai Hukum positif di Indonesia.
Muhamad Dika fredikat sebagai ketua pelaksana KKN menyampaikan selain beberapa program yang telah di sampaikan. Para anggota KKN juga akan memberikan bantuan Hukum Non-litigasi secara gratis Kepada masyarakat Desa Karangasih. Dimana pada setiap harinya akan ada anggota yang siap bersiaga dan berjaga di kantor Desa Karangasih.
Bapak Rofi Jay sebagai kepala pelayanan masyarakat sebagai perwakilan dari Desa Karangasih. Menyatakan sangat mendukung penuh segala kegiatan yang akan di berikan oleh kelompok KKN yang di lakukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Kota Bekasi.
Penulis : M.Dika fredikat
Editor : M.Dika fredikat
Pembukaan Kuliah Kerja Nyata ( KKN ) Yang di lakukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Kota Bekasi.
Pada Kamis, 4 Mei 2023 bertempat di Desa Karangasih Cikarang Utara yang di hadiri seluruh ketua RT & ketua RW , kepala seksi pelayanan desa dan beberapa staf desa Karangasih .
Ibu Sri Wahyuni S.H., M.H. sebagai dosen pembimbing lapangan, ada beberapa program kerja yang akan diberikan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya , Kota Bekasi. Kepada para masyarakat Desa Karangasih, yaitu :
1. Seminar edukasi, terkait. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pinjaman Online sesuai peraturan perundang - undangan dan peraturan OJK.
2. penyuluhan konsep administrasi yang baik sesuai dengan hukum positif di Indonesia ( BW )
Beliau berpendapat maraknya permasalahan pinjaman online di masyarakat pada saat ini terkait dengan kenaikan bunga yang tidak beraturan , penyebaran data pribadi , ancaman yang di berikan saat penagihan utang sangat menimbulkan keresahan bagi masyarakat khusunya desa karangasih. Kerena badan usaha pinjaman online banyak yang berdiri secara ilegal.
Beliau juga menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang kurang pemahaman terkait administrasi, seperti : surat kuasa, surat permohonan, surat pengantar dan lain - lain , yang baik sesuai hukum positif di Indonesia. Akan menimbulkan problematika permasalahan baru di masyarakat. Maka oleh sebab itu penting bagi masyarakat mendapatkan pemahaman terkait konsep administrasi yang baik sesuai Hukum positif di Indonesia.
Muhamad Dika fredikat sebagai ketua pelaksana KKN menyampaikan selain beberapa program yang telah di sampaikan. Para anggota KKN juga akan memberikan bantuan Hukum Non-litigasi secara gratis Kepada masyarakat Desa Karangasih. Dimana pada setiap harinya akan ada anggota yang siap bersiaga dan berjaga di kantor Desa Karangasih.
Bapak Rofi Jay sebagai kepala pelayanan masyarakat sebagai perwakilan dari Desa Karangasih. Menyatakan sangat mendukung penuh segala kegiatan yang akan di berikan oleh kelompok KKN yang di lakukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Kota Bekasi.
Berikan ulasan