Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    Penataan Wilayah dan Keadilan sosial: Negara untuk siapa...?

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

    Penataan Wilayah dan Keadilan Sosial: Negara untuk Siapa?

     

    Oleh: Moh. Sulaiman, SH., MH.

    Advokat dan Penggiat Hukum dari Lembaga National Industrial Watch

     

    Penataan wilayah merupakan instrumen penting dalam pembangunan nasional. Tapi kerap kali, pembangunan fisik yang diklaim demi "kemajuan" justru menimbulkan ketidakadilan — utamanya bagi masyarakat kecil yang telah lama tinggal dan menggantungkan hidup di ruang-ruang yang kini dilirik investor.

     

    Labelisasi seperti “penghuni liar” atau “tanpa izin” acap kali dilekatkan tanpa melihat sejarah eksistensi dan kontribusi masyarakat terhadap kawasan tersebut. Ironisnya, penggusuran yang menyertai penataan wilayah kerap dibenarkan dengan legalitas administratif, seolah sah secara hukum. Padahal, dalam negara hukum, sah secara administratif belum tentu adil secara konstitusional dan sosial.

     

    Konstitusi kita, dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, menjamin hak setiap warga negara atas tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini ditegaskan dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat serta perlindungan hak atas tanah dalam proses perencanaan ruang.

     

    Sayangnya, prinsip ini sering diabaikan. Proyek-proyek strategis nasional, pembangunan wisata, dan zona ekonomi khusus, misalnya, kerap meminggirkan rakyat lokal. Tanpa dialog, tanpa kompensasi memadai, dan tanpa relokasi manusiawi — ini bukan pembangunan, melainkan bentuk baru kolonialisme ruang.

     

    Kita harus mengingatkan: legalitas tidak bisa menggantikan legitimasi. Proyek sah secara hukum tetap bisa mencederai rasa keadilan apabila dijalankan secara sepihak. Maka dari itu, pemerintah daerah sebagai ujung tombak penataan ruang harus berpegang teguh pada prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

     

    Selain itu, lembaga pengawasan seperti Ombudsman, Komnas HAM, bahkan pengadilan tata usaha negara harus lebih aktif dalam mengawal hak-hak ruang warga. Rakyat kecil bukan hambatan pembangunan, melainkan bagian integral dari ruang itu sendiri.

     

    Kita tidak sedang membangun sekadar jalan, jembatan, atau gedung — tapi membangun peradaban. Dan peradaban yang adil tak mungkin tegak di atas reruntuhan hak rakyatnya.

     

    Tentang Penulis

    Moh. Sulaiman, SH., MH. adalah advokat dan penggiat hukum tata ruang dari Lembaga National Industrial Watch. Aktif mengadvokasi hak masyarakat terdampak pembangunan di kawasan pesisir dan wilayah strategis nasional.

    Diterbitkan pada
    5 Agustus 2025
    Penulis
    Bergerak .!!
    Kategori
    • Bekasi Banget
    • Berita Lokal
    • Hukum
    • Lingkungan
    • Media Sosial
    • Pemerintahan
    • Politik
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    Small Business Success Timeline: How Soon Can Profits Be Expected?

    6 Maret 2026
    aathi.vithyah
    aathi.vithyah

    Drainase Rp1,7 Miliar di Bekasi Barat Dipertanyakan: Dipasang di Atas Genangan, Tanpa Lantai Dasar

    28 Februari 2026
    Citra Kamila
    Citra Kamila

    BRI KC Cikarang Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim Yayasan Cahaya Alam

    27 Februari 2026
    Ibnu Syafaat
    Ibnu Syafaat

    Dispora Kota Bekasi Terima Audiensi Pengurus KBPII

    27 Februari 2026
    Ibnu Syafaat
    Ibnu Syafaat

    Kick Off Sertifikasi Halal 250 UMKM Kerjasama Maybank dan LPPOM Jakarta

    27 Februari 2026
    Ibnu Syafaat
    Ibnu Syafaat

    Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik, BO Dukung Langkah Direksi Tindak SL Ilegal

    27 Februari 2026
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    Mind Digital Group

    24 Februari 2026
    minddigital55
    minddigital55

    Santé Barley Bekasi Bangkitkan Semangat Ramadan: Peluang Sehat, Bisnis Global, hingga Reward Internasional

    23 Februari 2026
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    Siswadi Harapkan Sahabat MUI Kota Bekasi Hadirkan Dakwah Ramah Disabilitas

    17 Februari 2026
    deweha
    deweha

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link