BEKASI_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Mei 2022 berjumlah 2.040.540, terdiri dari pemilih laki-laki 1.020.393 dan perempuan 1.020.147 pemilih.
Jumlah tersebut tersebar di 23 kecamatan dan 187 desa/kelurahan, tertuang dalam Berita Acara Nomor: 12/PL.02.1-BA/3216/2022 yang ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Senin (30/5/2022).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan pada periode bulan Mei 2022, KPU Kabupaten Bekasi menerima laporan masyarat serta data siswa Madratsah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Bekasi.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada warga masyarakat yang telah berpartisipasi menyampaikan tanggapan dan laporan, baik melalui layanan online maupun offline, “ ucapnya.
Jajang menambahkan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan secara terus menerus sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Kadiv Data dan Informasi, Ahmad Fauzie Usman menegaskan dalam penyelenggaraan PDPB, pihaknya melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan Data Pribadi, melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi.
“ Selain itu KPU Kabupaten Bekasi mengelola, mengamankan, dan menyajikan Data Pemilih berskala kabupaten/kota, menyampaikan laporan PDPB tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi dan menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat, “imbuhnya.
Sebelumnya pada Selasa (24/5/2022) KPU Kabupaten Bekasi melakukan pertemuan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna membahas perkembangan kependudukan, pemutakhiran data pemilih dan sinergisitas dalam menghadapi tahapan Pemilu Serentak 2024.
Kepala Disdukcapil, Hudaya menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan kepada penyelenggara pemilu dalam pemutakhiran data pemilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya kami mendukung upaya pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU agar terwijud DPT yang valid dan komprehensif, “ ucapnya.
KPU Kabupaten Bekasi mengajak masyarakat untuk melaporkan data pemilih baru atau perubahan data melalui https://bit.ly/DaftarPemilihBaru. [dwh]
Berikan ulasan