CIKARANG_Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dr Dani Ramdan berkomitmen memberikan dukungan dan fasilitasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dan sosialisasi pendidikan pemilih bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi jajaran pimpinan KPU Kabupaten Bekasi di Kantor Bupati, Cikarang Pusat pada Kamis (19/8/2021).
Dalam pertemuan itu, Dani Ramdan didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Juhandi dan Kabid Poldagri, Abdul Majid. Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin hadir beserta anggota Abdul Harits, Arief Noorman Nasir, Wahab Habieby dan sekretaris Titot Suheryanto.
Dani Ramdan menegaskan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan dan fasilitasi kepada penyelenggara pemilu.
“Tentu bantuan dan dukungan yang diberikan sesuai dengan kemampuan daerah dan kententuan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus mampu menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan semua pihak dan masyarakat supaya tahapan pemilu dapat berlangsung lancar dan kondusif.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menyampaikan persiapan yang dilakukan oleh KPU dalam menghadapi tahapan pelaksanaan pemilu tahun 2024 yang akan dimulai tahun depan.
“ Selain melakukan pemutakhiran DPB, KPU bertugas melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan tujuan meningkatkan kesadaran politik warga masyarakat. Kami sudah menyusun rencana kegiatan menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, “terangnya.
Jajang menambahkan, KPU akan meluncurkan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) sebagai program nasional. Untuk itu, KPU berharap dapat bekerjasama dengan OPD terkait agar DP3 dapat menjangkau seluruh desa di Kabupaten Bekasi.
Sementara Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Titot Suheryanto melaporkan kondisi sarana dan prasarana kantor KPU sebagai aset pemda yang memerlukan tambahan fasilitas pendukung dan keberadaan tenaga pelaksana yang berasal dari ASN pemda.
“ Sebagian besar ASN Pemda yang bertugas di KPU sudah lebih dari lima tahun, sekiranya berkenan bisa dilakukan penyegaran, “ ucapnya.
Seperti diketahui, sesuai kesepakatan Pemerintah, DPR dan KPU RI, direncanakan Pilpres dan Pileg digelar pada 21 Pebruari 2024 dan Pilkada Serentak pada 27 November 2024. []
Berikan ulasan