BekasiAna.com - Poros Mahasiswa Anti Korupsi Republik Indonesia melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jum’at (16/12/2022)
Kali ini kedatangannya mempertanyakan keseriusan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas usaha membongkar adanya dugaan korupsi berjamaah yang terjadi diwilayah Kota Bekasi dalam tragedi Operasi Tangkap Tangan yang melibatkan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi beserta beberapa Pejabat Teras Pemkot Bekasi.
Adapun dalam hal ini kami menegaskan dan menantang keseriusan kinerja KPK secara profesional yang kami lihat malah sedikit kurang berani untuk menangkap Sekretaris Daerah, Ketua DPRD dan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi. Hal ini kami lakukan demi menjunjung Supremasi Hukum di Negeri Republik Indonesia.
“Dalam aksi kami Poros Mahasiswa Anti Korupsi Republik Indonesia kali ini untuk menegaskan dan menantang keseriusan kinerja KPK secara profesional yang kami lihat malah sedikit kurang berani untuk menangkap Sekretaris Daerah, Ketua DPRD dan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi".
Hal ini kami lakukan demi menjunjung Supremasi Hukum di Negeri Republik Indonesia, menuntut dan menantang pihak KPK untuk dapat menangkap beberapa oknum Pejabat Kota Bekasi salah satunya adalah Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Dr. Hj. Reny Hendrawati, MM dan Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro yang telah mengembalikan uang yang diduga Gratifikasi ke KPK serta Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi yang dianggap terlibat dalam tindak pidana Korupsi secara berjamaah yang dilakukan oleh mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi” Ungkap Alwi.
Menurut massa aksi, Profesionalisme KPK perlu dipertanyakan! Menurut mereka saat ini malah terlihat sedikit ragu dan tebang pilih dalam penetapan status hukum kepada para pejabat yang diduga kuat berhubungan dengan kasus korupsi secara berjamaah.
Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Kota Bekasi yang menjerat mantan walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi banyak menyeret beberapa Oknum Pejabat Kota Bekasi salah satunya Lurah Jati Sari, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Bekasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Didalam kasus korupsi yang menjerat Rahmat Effendi banyak melibatkan pejabat-pejabat Kota Bekasi yang di periksa sebagai saksi di dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Kota Bekasi. Salah satunya Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati, dan mantan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro. Didalam pemeriksaan tersebut Reny Hendrawati dan Chairoman J Putro mengembalikan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Walikota Bekasib nonaktif Rahmat Effendi.
Dari pengembalian tersebut seharusnya Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati dan Mantan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman bisa di tetapkan sebagai tersangka. Hal itu, sesuai ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana. “Apalagi pada 17 Februari 2022 silam KPK telah memanggil keempat kalinya Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Bekasi.
Adapun pada pemanggilan itu juga telah dikembalikan sejumlah dana yang diduga berasal dari aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang dan jual beli jabatan oleh mantan Walikota Bekasi, ditambah dengan pemanggilan dan pemeriksaan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi yang diduga menjadi aktor utama penyalur sejumlah Anggaran kepada Rahmat Effendi yang berasal dari pungutan 2,5 % kepada seluruh pegawai Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi yang dianggap sebagai perusahaan BUMD yang sangat Bonafit dan Gajinya selangit itu”.
Hal tersebut, sambung Alwi, makin membuktikan bahwasanya seorang SEKDA Kota Bekasi dan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi sangat diduga telah melakukan tindak pidana melawan hukum, pembohongan public, kesaksian palsu serta terbukti telah melanggar sumpah jabatan sebagai abdi rakyat (Pejabat).
Pada proses pemanggilan yang pertama dan kedua sebagai saksi oleh KPK di Gedung Merah Putih Jakarta. “Poros Mahasiswa Anti Korupsi Republik Indonesia, menilai makin panjang sengkarut permasalahan korupsi berjamaah, tindak pidana pencucian uang bahkan sampai jual beli jabatan yang diduga melibatkan pejabat tinggi Kota Bekasi. Kami pun mendesak KPK melakukan tindakan lanjutan''.
Adapun desakan kami diantaranya menuntut :
1. Mendesak kepada KPK untuk segera menindak lanjuti dugaan korupsi berjamaah yang terjadi di wilayah Kota Bekasi dalam tragedi Operasi Tangkap Tangan yang melibatkan mantan Walikota nonaktif Rahmat Effendi.
2. Mendesak KPK untuk segera menetapkan Reny Hendrawati selaku Sekda Kota Bekasi dan Mantan Ketua DPRD Kota Bekasi serta Dirut PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi secara berjamaah di kota Bekasi.
3. Tangkap Oknum Pejabat yang terbukti telah mengembalikan sejumah uang ke KPK dalam Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Kota Bekasi.
“Karena, pengembalian sejumlah dana dugaan korupsi dan TPPU tidak menghilangkan status hukum dari aktor penerima dan pemberi suap sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Dan Aksi Demonstrasi kami ini adalah sebagai penentu serta bukti Kredibilitas serta aktualisasi esensi dari Undang Undang Tindak Pidana Korupsi yang dianggap sebagai landasan gerak dan rekontruksi kinerja dari Institusi pembasmi Korupsi di Negeri ini,” pungkasnya.
Berikan ulasan