Bekasi Timur — Proyek Peningkatan Jalan Kota Bekasi di Jalan Nonon Sonthanie, Kecamatan Bekasi Timur, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.262.559.217,00, bersumber dari PAD TA 2026, dengan pelaksana pekerjaan CV Tumaritis.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan ini tercatat dengan Nomor Kontrak: 620.01/10.0059.4.033/SP/DBMSDA-BM/2026/62040782, serta waktu pelaksanaan selama 63 hari kalender.
Berdasarkan dokumentasi lapangan tertanggal 6 Februari 2026, terlihat proses pengecoran jalan dilakukan pada malam hari. Namun dari hasil pengukuran langsung di lokasi menggunakan jangka sorong dan alat ukur manual, ditemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis, khususnya pada diameter besi tulangan serta jarak antar tulangan beton.
Dari hasil pengukuran tersebut, diameter besi tulangan yang terpasang diduga lebih kecil dari standar teknis yang seharusnya, sementara jarak antar besi tampak tidak seragam. Kondisi ini berpotensi mengurangi daya dukung struktur beton dan berdampak pada umur layanan jalan.
Selain itu, ditemukan pula indikasi lemahnya pemadatan lapisan dasar (subgrade). Bahkan, meski pengecoran baru selesai dilakukan, retakan awal sudah terlihat di beberapa titik permukaan jalan, yang semakin memperkuat dugaan bahwa tahapan pemadatan tidak dilaksanakan secara maksimal sebelum pengecoran.
LSM KAMPAK: Minta Inspektorat Audit Pekerjaan
Menanggapi temuan tersebut, Fari Rangga, perwakilan LSM KAMPAK, menyampaikan pernyataan tegas dan mendesak adanya audit menyeluruh terhadap proyek yang dikerjakan oleh CV Tumaritis tersebut.
“Dari hasil pengukuran di lapangan, kami menemukan indikasi kuat bahwa spesifikasi teknis tidak sepenuhnya dipatuhi, terutama pada diameter besi tulangan dan jarak antar besi. Ini bukan kesalahan sepele karena menyangkut kekuatan struktur jalan,” ujar Fari Rangga.
Lebih lanjut, LSM KAMPAK secara resmi meminta Inspektorat Kota Bekasi untuk segera turun tangan melakukan audit pekerjaan.
“Kami meminta Inspektorat melakukan audit teknis dan administrasi atas pekerjaan ini. Mulai dari kesesuaian material, metode kerja, hingga pengawasan lapangan. Jangan sampai proyek miliaran rupiah ini dikerjakan asal-asalan dan merugikan keuangan daerah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika ditemukan pelanggaran, maka pihak pelaksana dan pengawas harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Bekasi Akui Pemadatan Kurang Maksimal
Sementara itu, Wali Kota Bekasi turut menanggapi kondisi jalan yang baru dicor namun sudah menunjukkan tanda-tanda keretakan. Ia mengakui bahwa pemadatan yang kurang maksimal dapat menjadi faktor utama munculnya retakan dini pada beton jalan.
“Kalau pemadatan dasar tidak dilakukan dengan baik, maka beton di atasnya akan cepat bermasalah. Jalan yang baru selesai dicor tapi sudah retak itu menandakan ada tahapan pekerjaan yang tidak optimal,” kata Wali Kota Bekasi.
Ia menegaskan akan memerintahkan DBMSDA untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pengecekan ulang kualitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa.
Publik Tunggu Tindak Lanjut
Dengan waktu pelaksanaan 63 hari kalender, publik menilai masih ada ruang untuk melakukan perbaikan. Namun, desakan agar Inspektorat dan DBMSDA bertindak cepat dan transparan semakin menguat agar proyek peningkatan jalan ini benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Kini publik menunggu: apakah temuan ini akan ditindaklanjuti dengan audit dan perbaikan nyata, atau justru dibiarkan hingga kerusakan semakin meluas?
Berikan ulasan