Pemerintah Kota Bekasi masih memberlakukan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020 nanti
Sejumlah aparatur gabungan masih melakukan giat Operasi penertiban di sejumlah toko dan tenan yang beroperasi di wilayah Jati Bening Baru, Kota Bekasi (Rabu, 03/06/2020)
Sesuai dengan edaran Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 560/Kep.338-Disnaker/V/2020 tentang Tata Cara Adaptasi Tatanan Baru di Tempat Kerja Perkantoran, Perusahaan/industri guna persiapan masyarakat dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi.
Para aparatur gabungan yang terdiri dari Aparatur kelurahan Jati Bening, Dishub, Hingga Satpol PP terlihat sedang menghimbau agar menyediakan Protokol kesehatan di tempat usaha.
Lurah Jati Bening Baru turun langsung membantu melakukan edukasi kepada para pelaku usaha dalam menghadapi era new normal.
Kepada Para Pelaku usaha yang tidak mengindahkan peraturan maka telah disiapkan beberapa sanksi hingga pencabutan ijin usaha oleh Pemerintah kota Bekasi.
Berikan ulasan