Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    Putusan Makamah Konstitusi yang di evaluasi DPR bentuk nyata Nepotisme

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

    Muhamad Dika Fredikat , Aktifis Mahasiswa Peduli Demokrasi menyoroti. Keputusan Makamah (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang di evaluasi oleh DPR mengenai batas usia calon kepala daerah yang pada seharusnya sudah benar ;bersifat final dan mengikat, tanpa terkecuali.

    Akan tetapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memaksa untuk merevisi UU Pilkada, ini bukan hanya tindakan inkonstitusional. menurut saya ini adalah bentuk penghianatan terpada kelembagaan negara dan masyarakat Indonesia.

    Dimana dalam rapat kerja yang di laksanakan pada tanggal 21 Agustus 2024, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan Makamah konstitusi (MK) yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

    Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi pada DPRD. Ketentuan tersebut menjadi ayat tambahan pada pasal 40 revisi UU Pilkada.

    Sementara itu Panitia kerja (Panja) , menyetujui; Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

    Lucunya, pasal itu lah yang dibatalkan Makamah Konstitusi (MK) di dalam putusannya. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota Panitia Kerja (panja) untuk membela putusan Makamah Konstitusi (MK).

    Makamah Konstitusi (MK) memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

    Keputusan Makamah Konstitusi (MK) bermaksud untuk menghindari kepentingan pribadi, partai politik dan demokrasi yang tidak sehat karena threshold UU Pilkada sangat memungkinkan calon tunggal.

    Dalam hal ini sangat menimbulkan dugaan tindakan nepotisme dimana telah terjadinya memenuhi kepentingan elit politik yang sedang berkuasa,sebagai mana sudah menyalahi aturan yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tegasnya ; Muhamad Dika Fredikat.

    Seperti yang kita ketahui bahwasanya kualisi Indonesia maju sedang berlomba-lomba untuk mendapatkan bangku di pemilihan kepala daerah.

    Diterbitkan pada
    24 Agustus 2024
    Penulis
    muhamaddikafredikat
    Kategori
    • Bekasi Banget
    • Berita Lokal
    • Ekonomi / Bisnis
    • Hukum
    • Komunitas
    • Media Sosial
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sastra
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    Ayah dan Sepasang Tangan Kasar

    5 November 2025
    Suara Bekasi
    Suara Bekasi

    Rotasi - Mutasi Pejabat Kota Bekasi Dilakukan Tanpa Pembahasan Dengan DPRD. Cara Komunikasi Walikota Bekasi Dipertanyakan!!!

    3 November 2025
    pediajabar
    pediajabar

    Proyek Hotmix Jalan Caringin Mustikasari Diduga Tak Sesuai Volume, LSM TOPAN-RI Soroti Kualitas dan Tonase Aspal

    2 November 2025
    Cahaya
    Cahaya

    Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Peduli Disabilitas

    1 November 2025
    pediajabar
    pediajabar

    PEKERJAAN PEMBANGUNAN TEMBOK PEMBATAS MAKAM DI RAWALUMBU DIDUGA ASAL-ASALAN, STRUKTUR TIDAK SESUAI STANDAR TEKNIS

    30 Oktober 2025
    Cahaya
    Cahaya

    PEKERJAAN SALURAN DRAINASE DI MUSTIKA JAYA DIDUGA ASAL-ASALAN, DIDUGA KONTRAKTOR KEJAR UNTUNG TANPA PERHATIKAN MUTU

    28 Oktober 2025
    Cahaya
    Cahaya

    Kuasa Hukum Minta Polres Metro Bekasi Segera Laksanakan Tes Kebohongan dan Konfrontasi Dua Pelapor Kasus Masturo

    27 Oktober 2025
    Cahaya
    Cahaya

    Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M. Ajak Warga Bekasi Bersabar: Realisasi Aspirasi Dilaksanakan Secara Bertahap

    21 Oktober 2025
    Cahaya
    Cahaya

    Diduga Ada Pengurangan Kubikasi, LSM Kampak RI Soroti Pengecoran Jalan di Margahayu Bekasi Timur

    20 Oktober 2025
    Cahaya
    Cahaya

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link