Muhamad Dika Fredikat , Aktifis Mahasiswa Peduli Demokrasi menyoroti. Keputusan Makamah (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang di evaluasi oleh DPR mengenai batas usia calon kepala daerah yang pada seharusnya sudah benar ;bersifat final dan mengikat, tanpa terkecuali.
Akan tetapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memaksa untuk merevisi UU Pilkada, ini bukan hanya tindakan inkonstitusional. menurut saya ini adalah bentuk penghianatan terpada kelembagaan negara dan masyarakat Indonesia.
Dimana dalam rapat kerja yang di laksanakan pada tanggal 21 Agustus 2024, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan Makamah konstitusi (MK) yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi pada DPRD. Ketentuan tersebut menjadi ayat tambahan pada pasal 40 revisi UU Pilkada.
Sementara itu Panitia kerja (Panja) , menyetujui; Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Lucunya, pasal itu lah yang dibatalkan Makamah Konstitusi (MK) di dalam putusannya. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota Panitia Kerja (panja) untuk membela putusan Makamah Konstitusi (MK).
Makamah Konstitusi (MK) memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Keputusan Makamah Konstitusi (MK) bermaksud untuk menghindari kepentingan pribadi, partai politik dan demokrasi yang tidak sehat karena threshold UU Pilkada sangat memungkinkan calon tunggal.
Dalam hal ini sangat menimbulkan dugaan tindakan nepotisme dimana telah terjadinya memenuhi kepentingan elit politik yang sedang berkuasa,sebagai mana sudah menyalahi aturan yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tegasnya ; Muhamad Dika Fredikat.
Seperti yang kita ketahui bahwasanya kualisi Indonesia maju sedang berlomba-lomba untuk mendapatkan bangku di pemilihan kepala daerah.
Berikan ulasan