Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal, Mahasiswa Demo MA dan KY

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

     

    Ratusan massa aksi dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) melakukan demontrasi di kantor Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta Selasa (30/9/2025) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap Majelis Hakim Agung.

    Mereka menilai perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid/2024 yang Ketuai Majelis hakim yakni Prof Sunarto yang saat ini menjabat sebagai Ketua MA, serta hakim anggota Yohanes Priyana dan Prim Haryadi di nilai janggal.

    Ketua Umum Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) Rahbar Ayatullah Khomeini menyatakan, terdapat kejanggalan dalam putusan PK yang dianggap sangat mencederai rasa keadilan.

    Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung melalui putusan PK membatalkan putusan kasasi sebelumnya yang menghukum terpidana Irfan Suryanagara dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus atas kasus penipuan dan pencucian bisnis SPBU.

    Namun, dalam putusan PK Nomor 97 PK/Pid/2024, Irfan Suryanagara hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 372 KUHP tanpa mencantumkan unsur TPPU.

    “Keputusan ini dinilai janggal, apalagi dalam proses sebelumnya, Irfan disebut telah mengakui secara terang-terangan keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar Rahbar dalam keterangan tertulisnya.

    Dari catatan sejumlah media massa Irfan kini telah bebas bersyarat pada awal 2025.

    Padahal jika mengacu pada Pasal 10 Pedoman Etika Profesi Hakim yang mengatur bahwa hakim harus menjunjung tinggi profesionalisme dan menghindari kekeliruan dalam membuat keputusan, serta tidak boleh mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa.

    “Pasal 10.4 secara tegas menyatakan bahwa hakim wajib menghindari kekeliruan dalam putusan atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa.

    Dalam kasus ini, kami melihat adanya indikasi kuat bahwa Majelis Hakim PK telah menyimpang dari prinsip tersebut,” ujar Rahbar.

    Lebih lanjut Rahbar juga menyinggung adanya dugaan potensi konflik kepentingan. Diketahui, adik kandung terpidana, Andhika Rahman pernah menjabat sebagai Kasubag Kepegawaian Mahkamah Agung yang dinilai bisa menimbulkan konflik atau pengaruh tidak patut dalam proses peradilan.

    Rahbar menilai bahwa putusan PK tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

    “Korban mengalami kerugian besar, bahkan istri pelaku kini tengah mengajukan PK ke-2, sementara dugaan kejahatan yang dilakukan belum sepenuhnya selesai dan masih memberi tekanan kepada korban. Ini sangat menyakitkan bagi pencari keadilan,” tegasnya.

    Untuk itu mereka mendesak Komisi Yudisial Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Bidang Hukum Bapak Sufmi Dasco Ahmad untuk segera mengambil langkah-langkah pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ini. Termasuk Komisi Yudisial memeriksa dan menindak hakim yang terlibat.

    “Kami DPR RI menggunakan kewenangannya untuk mencopot pejabat yang dipilih jika terbukti melanggar hukum, termasuk meminta Putusan PK Irfan Suryanagara dibatalkan, dan kembali diberlakukan Putusan Kasasi Nomor 565 K/Pid/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap,”tutupnya. (R SL5/adm).

     

    Ratusan massa aksi dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) melakukan demontrasi di kantor Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta Selasa (30/9/2025) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap Majelis Hakim Agung.

    Mereka menilai perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid/2024 yang Ketuai Majelis hakim yakni Prof Sunarto yang saat ini menjabat sebagai Ketua MA, serta hakim anggota Yohanes Priyana dan Prim Haryadi di nilai janggal.

    Ketua Umum Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) Rahbar Ayatullah Khomeini menyatakan, terdapat kejanggalan dalam putusan PK yang dianggap sangat mencederai rasa keadilan.

    Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung melalui putusan PK membatalkan putusan kasasi sebelumnya yang menghukum terpidana Irfan Suryanagara dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus atas kasus penipuan dan pencucian bisnis SPBU.

    Namun, dalam putusan PK Nomor 97 PK/Pid/2024, Irfan Suryanagara hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 372 KUHP tanpa mencantumkan unsur TPPU.

    “Keputusan ini dinilai janggal, apalagi dalam proses sebelumnya, Irfan disebut telah mengakui secara terang-terangan keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar Rahbar dalam keterangan tertulisnya.

    Dari catatan sejumlah media massa Irfan kini telah bebas bersyarat pada awal 2025.

    Padahal jika mengacu pada Pasal 10 Pedoman Etika Profesi Hakim yang mengatur bahwa hakim harus menjunjung tinggi profesionalisme dan menghindari kekeliruan dalam membuat keputusan, serta tidak boleh mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa.

    “Pasal 10.4 secara tegas menyatakan bahwa hakim wajib menghindari kekeliruan dalam putusan atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa.

    Dalam kasus ini, kami melihat adanya indikasi kuat bahwa Majelis Hakim PK telah menyimpang dari prinsip tersebut,” ujar Rahbar.

    Lebih lanjut Rahbar juga menyinggung adanya dugaan potensi konflik kepentingan. Diketahui, adik kandung terpidana, Andhika Rahman pernah menjabat sebagai Kasubag Kepegawaian Mahkamah Agung yang dinilai bisa menimbulkan konflik atau pengaruh tidak patut dalam proses peradilan.

    Rahbar menilai bahwa putusan PK tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

    “Korban mengalami kerugian besar, bahkan istri pelaku kini tengah mengajukan PK ke-2, sementara dugaan kejahatan yang dilakukan belum sepenuhnya selesai dan masih memberi tekanan kepada korban. Ini sangat menyakitkan bagi pencari keadilan,” tegasnya.

    Untuk itu mereka mendesak Komisi Yudisial Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Bidang Hukum Bapak Sufmi Dasco Ahmad untuk segera mengambil langkah-langkah pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ini. Termasuk Komisi Yudisial memeriksa dan menindak hakim yang terlibat.

    “Kami DPR RI menggunakan kewenangannya untuk mencopot pejabat yang dipilih jika terbukti melanggar hukum, termasuk meminta Putusan PK Irfan Suryanagara dibatalkan, dan kembali diberlakukan Putusan Kasasi Nomor 565 K/Pid/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap,”tutupnya.

    Diterbitkan pada
    30 September 2025
    Penulis
    Andi Gunawan
    Kategori
    • Ekonomi / Bisnis
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    Cerutu dan Susu Racik Milik Pemuda

    5 Oktober 2025
    Grandong
    Grandong

    Warga Bekasi Patungan Rp10 Ribu, Mahamuda: Pusat Abai, Pemkab Lemah

    3 Oktober 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    CSR Mandek, Pasar Kranji Mangkrak, Pegawai Rendahan Terhimpit: Aliansi Rakyat Miskin Kota Desak Reformasi Total

    2 Oktober 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    Gara-gara Porprov, Sosok ASN Ini Raup 2 Jabatan Strategis di Bekasi

    30 September 2025
    Suara Bekasi
    Suara Bekasi

    Proyek Drainase Bermasalah di Bekasi: Publik Tuntut Audit dan Penindakan Hukum

    29 September 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    “Proyek Jalan Paket 16 Asal Jadi, LSM Kampak RI: Dinas Diduga Main Mata dengan Kontraktor”

    29 September 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    Rayuan Ananda Sukarlan Bikin Bekasi Kasmaran dengan Musik Klasik

    28 September 2025
    hans yogo
    hans yogo

    Mahamuda Bekasi Desak Fraksi PKB Gulirkan Hak Angket Dugaan Nepotisme Mutasi Jabatan di Kota Bekasi

    27 September 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    Proyek Drainase DBMSDA Kota Bekasi Tuai Kritik, Pemasangan Material Tipis di Atas Air Dinilai Hanya “Make Up Infrastruktur”

    27 September 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link