CIKARANG_Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi mengadakan rapat kerja (raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membahas agenda persiapan Pemilu 2024.
Rapat berlangsung di ruang kerja Komisi 1 pada Rabu (9/6/2021) dipimpin oleh Ketua Komisi 1, Ani Rukmini, juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Komisi 1, Jamil mengatakan pihaknya ingin mengetahui persiapan pemilihan umum tahun 2024 terkait wacana penataan daerah pemilihan (dapil) dan usulan penambahan kursi DPRD Kabupaten Bekasi.
“Kami mendapat masukan dan aspirasi dari masyarakat agar pada pemilu yang akan datang jumlah kursi DPRD bertambah menjadi 55, sehingga peran dan fungsi lembaga legislatif bisa lebih optimal seiring penambahan jumlah penduduk, “ katanya.
Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 191 ayat (2) menyebutkan ketentuan penghitungan alokasi kursi untuk setiap Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah penduduk.
“Bagi Kabupaten/Kota yang jumlah penduduknya lebih dari tiga juta orang memperoleh alokasi 55 kursi DPRD, “ jelasnya.
Harits menambahkan proses penataan dapil dan alokasi kursi menjadi bagian tahapan awal penyelenggaraan pemilu yang berdasarkan simulasi akan dilakukan pada pertengahan tahun 2022.
Sementara Kepala Dinas Disdukcapail, Hudaya mengatakan sesuai data kependudukan yang ada hingga semester II tahun 2020 tercatat jumlah penduduk yang sudah memiliki e-KTP sekitar 2,88 juta orang.
“Kami memproyeksikan pada akhir tahun 2021 jumlah penduduk yang mempunyai dokumen kependudukan berupa KTP elektronik bisa mencapai lebih dari 3 juta orang, “ ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Wahab Habieby menjelaskan alur kerja penataan dapil dan alokasi kursi yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
“Nantinya kami akan menyusun usulan penataan dapil dan melakukan uji publik dengan melibatkan Pemda, Bawaslu, Parpol, pemantau pemilu dan stakeholder terkait dan selanjutnya menyerahkan usulan dapil kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat, “ ungkapnya. []
Berikan ulasan